Pekerja di Konawe Mengaku Dirampok Rp230 Juta, Ternyata Uang Habis Dipakai Judi

Konten Media Partner
20 April 2022 17:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awaluddin (30) hanya bisa tertunduk usai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kendari karena memberikan keterangan palsu kepada polisi. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Awaluddin (30) hanya bisa tertunduk usai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kendari karena memberikan keterangan palsu kepada polisi. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan perusahaan tambang PT Obisidian Stainlees Steel (OSS) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Awaluddin (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Kendari.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini bermula ketika Awaluddin mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban perampokan dengan modus pecah kaca mobil sehingga uang senilai Rp230 juta itu raib dibawa kabur perampok.
Belakangan terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian, rupanya pelaku memberikan keterangan palsu kepada polisi.
"Pelaku ini berpura-pura menjadi korban perampok dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku memberikan keterangan palsu," beber Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, pada Rabu (20/4).
Rupanya uang ratusan juta itu telah dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi. Padahal uang tersebut diketahui diperuntukkan untuk membayar perbaikan mobil perusahaan milik PT OSS
"Tersangka sengaja membuat dirinya dirampok agar uang yang dia habiskan untuk memperbaiki mobil tidak ditagih sama perusahaan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Alhasil, pelaku yang sebelumnya berstatus sebagai korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini telah dijebloskan ke balik jeruji besi di Polresta Kendari.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, baju kaos putih, bongkahan batu dan bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Jupen Simanjuntak.