Pelaku Pembunuh Presenter TVRI Kendari Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
11 Desember 2019 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achfi Suhasim (29), terdakwa pembunuh presenter TVRI Kendari, Aditia. Foto : Dokumen Kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Achfi Suhasim (29), terdakwa pembunuh presenter TVRI Kendari, Aditia. Foto : Dokumen Kendarinesia
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari, Abu Saila alias Aditya (55) digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (11/12), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Achfi Suhasim (29).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, tersangka Achfi didakwa dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana.
"Terhadap tersangka Achfi, kita dakwakan dengan pasal 340 subsider pasal 338, dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain," jelas Nanang.
Nanang bilang, sesuai dengan pasal primer, yaitu pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Usai sidang perdana digelar, sidang selanjutnya akan diagendakan pada Senin, 16 Desember 2019 mendatang dengan agenda pembelaan.
Suasana sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari atas kasus pembunuhan presenter TVRI Kendari, Aditi. Foto : Istimewa
Sementara itu, sidang tersebut turut dihadiri pihak keluarga korban. Keluarga tampak geram usai pembacaan dakwaan. Keluarga berharap pelaku dihukum seberat beratnya.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap pelaku dihukum seberat beratnya. Kalau bisa seumur hidup," kata salah seorang keluarga Aditia yang namanya enggan disebutkan.
Diketahui, Abu Saila atau karib disapa Aditia adalah presenter TVRI Kendari yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata, Pemrprov Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia tewas dibunuh oleh rekannya, Achfi Suhasim (29 tahun).
Mayat Aditia kemudian ditemukan Minggu pagi (21/7) di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
Lalu, Minggu sore, sekitar pukul 15.45  WITA, Achfi ditangkap di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.