Pembunuh Presenter TVRI Kendari Divonis 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
4 Maret 2020 7:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achfi Suhasim (baju putih), terdakwa pembunuh presnter TVRI Kendari, Aditia, saat akan menjalani sidang putusan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Achfi Suhasim (baju putih), terdakwa pembunuh presnter TVRI Kendari, Aditia, saat akan menjalani sidang putusan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Achfi Suhasim (29), terdakwa pembunuh presenter TVRI Kendari, Abu Saila alias Aditia (51), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
ADVERTISEMENT
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna sebagai Hakim Ketua, Andri Wahyudi dan Kelik Trimargo sebagai hakim anggota itu mengatakan terdakwa Achfi terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan bahwa terdakwa (Acfhi Suhasim) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa Acfhi oleh karena itu dari dakwaan primer," kata Nyoman saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa diketahui lebih ringan dari dakwaan JPU yang menuntut Achfi dengan hukuman 12 tahun penjara. Menurut hakim, vonis lebih rendah dijatuhkan karena beberapa pertimbangan selama proses persidangan.
Achfi saat bersiap menjalani sidang. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
"Terdakwa mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan (selama) persidangan. Dan perbuatan terdakwa tidak didasarkan adanya niat, tapi dipicu pula dari perbuatan korban," lanjut Nyoman.
ADVERTISEMENT
Usai hakim membacakan putusan, JPU maupun kuasa hukum terdakwa mengaku menerima putusan tersebut, dan tak melakukan banding.
"(Tidak banding) karena putusan hakim 10 tahun dari 12 tahun dakwaan, maka kami terima. Terkecuali putusan dibawah 10 tahun, maka kami akan banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim.
Nanang bilang, dari fakta persidangan, Acfhi Suhasim hanya terbukti melakukan pembunuhan sesuai yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dari tiga pasal yang didakwakan kepada Acfhi yakni 340, 338 dan 351.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Afirudin Matara juga mengaku menerima putusan hakim. "Tidak ada rencana banding, kami terima putusan hakim," pungkasnya.