Konten Media Partner

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sultra, Irma Dicecar 5 Pertanyaan

28 Oktober 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pengacara IPDN, Supriadi saat memberikan keterangan persnya kepada awak media. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pengacara IPDN, Supriadi saat memberikan keterangan persnya kepada awak media. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Irma Purnama Dewi Nasution atau IPDN, istri mantan Dandim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi datang di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
Kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, terkait aduan postingan Irma Purnama Dewi Nasution di facebook beberapa pekan lalu.
Irma datang didampingi empat orang pengacara. Mereka memasuki ruangan Dirkrimsus Pukul 09.30 Wita, dan keluar pada Pukul 11.30 Wita.
Ketua tim pengacara, Supriadi mengatakan, Irma dicecar lima pertanyaan oleh penyidik. Tentunya, pertanyaan berkaitan dengan postingan Irma di media sosial.
"Kedatangan kami disini kan mengindahkan surat permintaan keterangan terhadap klien kami," ucap Supriadi di Polda Sultra.
Menurutnya, aduan terhadap Irma tidak berdasar. Pasalnya, postingan Irma di media sosial tidak menyebutkan subjek hukum. Karena itu, tim kuasa hukum Irma optimis aduan tersebut akan mentah.
"Unsur-unsur yang tertuang dalam UU ITE itu tidak terpenuhi menurut kami. Karena sifatnya delik aduan, sekali lagi tegas siapa yang dirugikan dalam aduan ini?," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasar dari itu semua, harusnya aduan ini, menurut kami, harusnya diberhentikan. Tapi itu kan kewenangan kepolisian," jelas Supriadi.
Sebelumnya, Irma Purnama Dewi Nasution resmi diadukan di Polda Sultra pada Minggu (13/10) lalu. Dia diadukan oleh Kapten CPM Harlan Pariatman yang bertugas di Den POM Kendari atas postingannya di media sosial.
Buntut dari postingan status di Facebook itu, Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari. Bukan hanya itu, Hendi juga ditahan selama 14 hari di POM Kendari. Saat ini, Hendi sudah menjalani hukuman disiplin militer kategori ringan tersebut.