Polisi Sita 10 Alat Berat Tambang Liar di Kolaka Utara

10 alat berat pertambangan berjejer rapi di halaman Polres Kolaka Utara. Lengkap dengan garis polisinya. Rinciannya 9 jenis ekskavator, satu unit jenis buldozer.
Alat berat pertambangan tersebut merupakan barang sitaan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Setiap alat berat diberi penanda khusus oleh polisi.
Penyitaan dilakukan pada Rabu pekan lalu. Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi dikonfirmasi membenarkan bahwa alat berat itu merupakan sitaan Polda Sultra.
"Iya. Itu kalau nda salah Rabu pekan lalu itu," kata Heri Tri Maryadi saat dihubungi kendarinesia, pada Senin (28/9).
Namun Heri belum memberikan informasi secara rinci terkait pemilik alat berat yang disita tersebut. "Itu saya tanya anggota dulu. Karena itu kan anggota yang ke sana," ujarnya.
Terpisah, Inspektur Tambang Wilayah Sultra, Isran Naim mengatakan, alat berat itu disita di Blok Latowu. "Di Blok Latowu ini kan tidak boleh ada yang beraktivitas (masih dalam proses hukum)," kata Isran.
Penelusuran kendarinesia, di Blok Latowu dulunya adalah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu. Namun saat ini IUPnya dibekukan.
Alat-alat yang disita itu adalah alat berat yang kedapatan sementara beroperasi di Blok Latowu, tepatnya di Desa Latowu dan Desa Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Diduga alat berat yang disita adalah alat milik penambang perorangan yang melakukan pengerukan secara liar di Blok Latowu.
