PPKM di Kendari: Pelanggar Bisa Disanksi Hukuman 6 Hari Penjara

Konten Media Partner
7 Juli 2021 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari pertama PPKM di Kendari, Masjid Al-Alam Kendari sepi jamaah. Foto: Aldo/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Hari pertama PPKM di Kendari, Masjid Al-Alam Kendari sepi jamaah. Foto: Aldo/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Rabu, tanggal 7 hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, PPKM Mikro di Kota Kendari akan berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra dan SE Walikota Kendari.
Kata Ridwan, SK serta SE Gubernur Sultra dan Walikota Kendari akan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Masa pemberlakukan PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri dan Menko Perekonomian sampai tanggal 20 Juli 2021," kata Ridwan.
Aturan PPKM Mikro di Kota Kendari, akan diberlakukan dengan beberapa aturan tambahan, diantaranya sanksi pidana maupun denda.
"Akan dilakukan penegakan sanksi baik denda maupun sanksi pidana dengan hukuman di sel selama enam hari jika seseorang melakukan pelanggaran. Hal ini supaya ada efek jera. Nanti akan dimuat dalam Surat Edaran Gubernur dan Walikota. Bukan pidana untuk hukum berat, hanya efek jera. Demi wibawa aparat di lapangan. Ditahan enam hari demi efek jera," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk pengawasan dan penegakan penerapan aturan selama PPKM Mikro di Kota Kendari, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari akan mendirikan 229 pos bersama TNI dan Polri.