PPKM Level 3 di Kendari Diperpanjang, Sejumlah Aturan Dilonggarkan

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 14:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Andi May/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Andi May/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
PPKM Level 3 di Kota Kendari kembali diperpanjang, pasalnya tingginya angka penularan COVID-19 beriringan dengan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebutkan dalam surat Edaran Wali Kota Kendari No. 440/4913/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
"Perpanjangan PPKM sampai 9 Agustus 2020 karna melihat data-data angka penularan COVID-19 yang makin meningkat setiap harinya. Kami setiap hari selalu mengevaluasi dari pemberlakuan ini, maka dari itu pemerintah kota dan pemerintah pusat mengambil keputusannya jangka pendek atau tiap seminggu-seminggu," ujar Sulkarnain, saat diwawancarai awak media, pada Rabu (04/08).
Meski demikian, Pemerintah Kota Kendari memberikan kelonggaran terhadap rumah makan dan pelaku UMKM yang diperbolehkan buka sampai pukul 10 malam.
"Kami memberikan relaksasi atau kelonggaran terhadap rumah makan ataupun pelaku UMKM, sekarang boleh beroperasi sampai dengan pukul 10 malam. Semoga dengan kelonggaran ini bisa membantu teman-teman dan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya," ujar Sulkarnain.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pemberlakuan PPKM Level 3 di Kota Kendari dilakukan sampai ke tingkat RT/RW.