PTSP Kolaka Utara: Tambang di Kolut Banyak yang Tak Miliki RKAB

Konten Media Partner
3 Februari 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktifitas pertambangan di Kolaka Utara, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Aktifitas pertambangan di Kolaka Utara, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), awal tahun 2020, masih terus berlanjut. Padahal izin mereka dipastikan berakhir pada Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan hasil pantauan lapangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kolaka Utara.
"Hasil pantauan kami di lapangan ada aktivitas. Tapi tidak ada satu pun yang bisa menunjukan RKAB," kata Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kolaka Utara, Taufiq, Senin (3/2).
Pemantauan PTSP sendiri dilakukan di Kecamatan Batu Putih. Daerah ini merupakan wilayah yang dikepung aktifitas pertambangan. Catatan PTSP, ada 12 penambang perorangan yang dipastikan ilegal, dan 3 perusahaan tambang.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kolaka Utara, Taufiq, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Taufiq menjelaskan, ada satu perusahaan yang RKAB-nya sudah terbit, yakni PT Tambang Mineral Maju (TMM). Namun, RKAB itu dipertanyakan legalitasnya.
Soalnya, kata Taufiq, berdasarkan peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018, dasar penerbitan RKAB berdasar pada laporan kegiatan penanaman modal.
ADVERTISEMENT
Secara singkat, RKAB tidak akan terbit jika tidak ada laporan penanaman modal ke PTSP. "Batas waktu pelaporan 10 Januari 2020 yang berkegiatan di 2019. Tapi ini tidak ada," kata Taufiq.
Taufiq melanjutkan, tidak ada sistem yang bisa bohong. Kalaupun pihak perusahaan melaporkan di tingkat provinsi, secara otomatis akan terbaca di PTSP.
"Ini lucu. Kita juga minta ini ESDM untuk berkoordinasi dengan PTSP daerah. Ini rancu. Rancu sekali kalau saya bilang," jelasnya.