Konten Media Partner

Ribuan Istri di Kendari Gugat Cerai Suami, Mayoritas Pasangan Muda

13 Oktober 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengadilan Agama Kendari. Foto: Hasbir/Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengadilan Agama Kendari. Foto: Hasbir/Istimewa.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Agama Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat ada 1139 perkara keluarga yang ditangani sejak Januari hingga September tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh, mengatakan perkara perceraian di kendari didominasi gugatan pihak istri atau cerai gugat yang totalnya mencapai 805 kasus.
"Dari total itu, sebanyak sebanyak 637 perkara sudah diputuskan. Cerai gugat atau istri mengajukan perceraian sebanyak 478 perkara, serta cerai talak sebanyak 159 perkara," katanya.
Sementara itu faktor perceraian paling banyak diakibatkan perselisihan secara terus-menerus, hingga faktor ekonomi.
"Faktor tertinggi perceraian itu karena perselisihan kedua belah pihak, ada juga karena meninggalkan pasangannya," lanjutnya.
Dok Pengadilan Agama Kendari.
Selain itu, mayoritas usia pasangan yang melakukan perceraian di Kota Kendari didominasi oleh pasangan muda dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun.
Rekapitulasi perkara rumah tangga yang diterima Pengadilan Agama Kendari sepanjang Januari hingga Oktober 2021 jumlahnya meningkat secara signifikan, meski secara keseluruhan belum diputuskan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ini baru data rekapitulasi sampai september 2021, belum sampai bulan Desember, sudah mencapai 1.000 lebih," terangnya.
Abdul Mukti Jasri Saleh mengatakan pihaknya terus mengupayakan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. Jika masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan perceraian karena dinilai sangat merugikan kedua belah pihak.
"Cukup banyak juga yang rujuk, sekitar lebih dari 20 lebih pasangan kembali rujuk," pungkasnya.