RSJ Sultra Angkat Bicara Perihal Pemulangan Paksa Pasien Gangguan Jiwa

Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya angkat bicara perihal pemulangan secara paksa pasiennya bernama Andi Sitti, asal Kabupaten Kolaka.
Direktur RSJ Dr Abdul Razak, menjelaskan, jika tak ada pemulangan secara paksa terhadap pasien, melainkan pasien dipulangkan dikarenakan kondisinya yang sudah membaik dan diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan.
Pengakuan keluarga yang mengatakan pasien sudah tidak bisa berjalan, pun dibantah pihak rumah sakit. Menurut Razak, saat pihak keluarga menjemputnya Andi Sitti bisa berjalan.
"Kalau lumpuh, itu bukan lumpuh, melainkan memang karena kondisinya sudah tua dan ditambah kemampuan motoriknya yang sudah tidak normal, sehingga tidak kuat dalam bergerak," jelasnya.
Selain itu, adanya sejumlah luka ditubuh pasien dan pihak keluarga menuding perawat rumah sakit melakukan kekerasan terhadap Andi Sitti, pun dibantah. Menurut Razak, pasien mengalami penyakit gatal-gatal sehingga ia menggaruknya sendiri sampai kulitnya mengelupas.
"Adanya luka itu buka karena petugas, melainkan dia gatal-gatal dan digaruk terus sampai kulitnya terkelupas," katanya.
Sementara itu, pasien yang dikenakan pembayaran dikarenakan pihak keluaga tidak memiliki kartu jaminan kesetahan, sehingga selama pengobatan di rumah sakit harus menggunakan jalur umum.
"Semua alur dan proses pelayanan yang kami lakukan terhadap pasien Andi Sitti, itu telah terdokumentasi dan telah memenuhi prosedur pelayanan," bebernya.
