Sejumlah Bangunan dan Dump Truck Milik PT KKU Disegel Polisi

Polisi menyegel sejumlah bangunan dan dump truck milik perusahaan tambang PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), yang beraktivitas di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (5/9).
"Yang masuk dalam wilayah kawasan hutan produksi, yaitu mess karyawan, kantor perusahaan, workshop, jalan hauling, itu yang kami proses hukum. Aktivitas di lokasi tersebut yang kami police line untuk dilakukan proses hukum," jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahcmat Zam Zam, saat dikonfirmasi kendarinesia, Jumat sore (6/8).
Dia menjelaskan, penyegelan itu dilakukan karena diduga kuat perusahaan merambah hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan.
Rahcmat bilang, sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa lima orang saksi dari pihak perusahaan.
Lalu, pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli, diantaranya dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra dan UPTD Kehutanan Kabupaten Konawe Utara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, perusahaan tersebut tidak memiliki IPPKH," katanya.
Usai melakukan police line di lokasi perusahaan, pihaknya langsung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Semua telah memenuhi unsur, jadi kami naikan status ke penyidikan," ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat, yang menyebut bahwa PT KKU beraktivitas dikawasan hutan tanpa dilengkapi dengan IPPKH. Berbekal aduan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter) Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan.
Hingga berita ini dipublish, kendarinesia belum berhasil menghubungi pihak perusahaan untuk dimintai konfirmasi.
