Diduga Beraktivitas di Luar IPPKH, PT KKU Diperiksa Polisi

Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter), Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa pihak PT Karyatama Konowe Utara (PT KKU), atas dugaan aktivitas penambangan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Bahkan, penyidik sudah melakukan pengecekan langsung dilokasi PT KKU yang berada di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sekitar lima orang saksi dari pihak perusahaan.
"Benar, kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, kami turun bersama personil Kehutanan Konawe Utara," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat dihubungi kendarinesia, Kamis (29/8).
"Kami juga sudah memeriksa lima orang saksi dari pihak perusahaan atas dugaan melakukan aktivitas diluar IPPKH," sambung Rahcmat.
Rahcmat bilang, dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli dari Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Tenggara, apakah aktifitas yang dilakukan oleh PT KKU beraktivitas dikawasan hutan atau bukan. Kalau beraktivitas dikawasan hutan, lanjut Rahcmat, apakah ada IPPKHnya atau tidak.
"Kalau hasil pemeriksaan terhadap ahli pemetaan hutan mengatakan bahwa PT KKU beraktivitas di kawasan hutan, tanpa ada IPPKH, maka bisa dikenakan tindak pidana kehutanan," jelasnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap PT KKU didasari atas adanya aduan masyarakat, terkait dugaan aktivitas PT KKU dikawasan hutan.
PT KKU, lanjut Rachmat, diduga melakukan pembangunan kantor perusahaan, mess karyawan, pembuatan jalan hauling dan workshop diduga dikawasan hutan.
