Terbukti Bawa Senpi saat Demo, 6 Polisi di Kendari Ditahan 21 Hari

6 anggota Kepolisian Sulawesi Tenggara berinsial MA, MI, AM, H, FRS dan DK dijatuhi hukuman kurungan 21 hari kedepan. Hal itu setelah diketahui, ke enamnya terbukti melanggar SOP yakni membawa senjata api dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis lalu (26/9) didepan DPRD Sultra.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi menjelaskan, sidang penanganan kasus tersebut terbagi 2 tahap. Pertama kepada terperiksa DK yang dilaksanakan pada 18 dan 23 Oktober 2019. Kedua kepada terperiksa 5 lainnya yakni pada tanggal 17 dan 22 Oktober 2019.
"(Terbagi 2 penanganan) karena masing-masing beda satuan kerjanya," kata Agus.
Ia menjelaskan, keenam terperiksa itu masing-masing dijatuhi hukuman disiplin mulai dari teguran tertulis hingga penahanan di salah satu rutan di Sulawesi Tenggara selama 21 hari.
"Keenamnya dijatuhi hukuman masing-masing teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan ditempat khusus (ditahan di rutan) selama 21 hari," beber Agus.
Agus Mulyadi menjelaskan, para terperiksa terbukti melanggar pasal 4 huruf d, f dan l PP RI No. 23 tajun 2003 tentang disipilin anggota polri berupa tidak mentaati perintah pimpinan yakni membawa dan menggunakan senjata api saat pengamanan aksi demo yang terjadi di Kantor DPRD Sultra pada Kamis (26/9) lalu.
"Jadi intinya dia melanggar SOP, dalam SOP itu pengamanan unjuk rasa tidak diperbolehkan membawa senjata api apalagi berpeluru tajam," ujarnya.
Ia menambahkan, ke-6 anggota polisi tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama 14 hari. Sebab, lanjut dia, pada saat persidangan, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 7 hari.
