Konten Media Partner

Terbukti Bersalah, Eks Walkot Kendari Sulkarnain Kadir Dijebloskan ke Penjara

24 Oktober 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sulkarnain Kadir masuk ke mobil tahanan milik Kejari Kendari. Foto: Dok. Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Sulkarnain Kadir masuk ke mobil tahanan milik Kejari Kendari. Foto: Dok. Istimewa.
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, usai Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi JPU memutuskan Sulkarnain bersalah, pada Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
Usai jalani pemeriksaan, Sulkarnain keluar dari kantor menggunakan rompi berwarna merah milik tahanan Kejari Kendari. Sambil memegang kertas, Sulkarnain masuk ke mobil tahanan.
Kejari Kendari berhasil membuktikan keterlibatan Sulkarnain Kadir dalam korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Putusan bersalah itu tertuang dalam putusan MA Nomor : 5500 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang mengabulkan Kasasi JPU yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara mengatakan, usai diputuskan bersalah, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah menindaklanjuti putusan MA.
“Berdasarkan putusan MA, Sulkarnain Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ronal.
Ia menjelaskan Sulkarnain terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan izin PT MUI. Menurutnya, pemberian hadiah itu patut diduga berhubungan dengan jabatannya semasa menjabat sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," ujar dia.
Selain mantan Wali Kota Kendari tersebut, dalam MA juga telah mengabulkan permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Syarif Maulana yang merupakan Staf Ahli Sulkarnain Kadir kala itu.
"Kami juga akan segera mengeksekusi Syarif Maulana sesuai putusan MA RI," tutupnya.
Sehari sebelumnya, Kejari Kendari juga telah lebih dulu menjebloskan ke penjara Sekda Kota Kendari, Ridwansah Taridala dengan kasus yang sama.