Tuding PT CGG Serobot Lahan, Warga Siumbatu Blokade Jalan Tambang
·waktu baca 3 menit

Puluhan masyarakat pemilik lahan dari Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah bersama PT. Bintang Tenggara Mineral (BTM) memblokade jalan hauling pengangkutan material tambang ore nikel.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas penyerobotan dan perusakan jalan hauling yang dilakukan oleh PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) dan kontraktornya PT. Tri Daya Jaya (TDJ).
“Kami sebagai pemilik lahan bersama PT. Bintang Tenggara Mineral selaku pembuat jalan hauling, sudah pernah melakukan mediasi terkait hal ini. Karena sebelumnya sudah pernah di lakukan pembukaan portal jalan hauling tersebut secara paksa oleh anggota Polres Morowali sendiri pada tanggal 13 Juli 2022. Kemudian kami di pertemukan di Polres Morowali, namun kami tidak menemukan keadilan dalam proses mediasi tersebut yang dilakukan oleh pihak Polres Morowali kuat dugaan pihak Polres Morowali berpihak," beber Hisman.
Ketua BPD Desa Siumbatu, Nursam yang juga berstatus sebagai pemilik lahan menerangkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pihak dua perusahaan itu bahwa jalan hauling yang digunakan merupakan milik PT BTM.
“Sebagai ketua BPD Desa Siumbatu dan juga selaku pemilik lahan, saya mengetahui persis prosesnya, bahkan sebelum IUP PT. CGG terbit di tahun 2021 jalan hauling ini sudah ada pada tahun 2019 yang dibuat oleh PT. BTM. Proses pembebasan lahan termasuk ganti rugi tanaman produktif, non produktif dan berapa pemilik lahan sudah di bebaskan oleh pihak PT BTM berdasarkan bukti pembayaran di pegang masing-masing pihak” ungkap Nursam.
Olehnya itu warga dan PT BTM menuntut agar jalan PT. CGG dan Kontraktornya PT. TDJ melakukan ganti rugi, sebab menurutnya tuntutan itu wajar mereka lakukan karena mengingat semua biaya hingga bukti pembebasan dan ganti rugi tanaman mereka miliki.
Sementara itu, kuasa hukum PT. BTM, Jaswanto, SH mengatakan blokade jalan hauling tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat kepada kedua perusahaan itu sebab pihak PT TDJ telah melakukan penyerobotan dengan merusak palang portal jalan hauling pada tanggal 14 September 2022 lalu.
“Hari ini kami turun untuk memblokade jalan hauling dan kami meminta keadilan kepada Bapak Kapolri karena kami menduga bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Morowali telah membantu pihak PT. CGG dan Kontraktornya PT. TDJ,” ujar Jaswanto.
Sementara itu, juru bicara PT CGG, Baja Sihombing membantah seluruh tuduhan masyarakat terkait dugaan penyerobotan jalan hauling itu. Sebab menurutnya jalan hauling itu sudah dilakukan pembebasan lahan.
"Pada dasarnya kami tidak ada yang diserobot, itu ada beberapa tanah masyarakat dan sudah kami kompensasi. Termasuk ada yang APL dan sudah kami bebaskan," bebernya.
Bahkan ia mempertanyakan apa dasar dari BTM mengeklaim kalau jalan hauling itu merupakan milik perusahaan. Dan ia kembali menegaskan kalau pihaknya tidak melakukan aksi penyerobotan lahan.
