Konten Media Partner

Video: Penjelasan Wali Kota Kendari Tentang ASN yang WFH

10 Juni 2020 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari sudah mulai kembali bekerja di kantor di tengah pandemi Virus Corona, guna mengantisipasi penyebaran virus di lingkunga kerja Pemkot siapkan 2 protokol.
ADVERTISEMENT
Salah satu protokolnya adalah bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun, maka tidak diwajibkan lagi untuk bekerja di Kantor. Sehingga mereka nantinya yang akan memulai pola kerja Work From Home (WFH).
Wali Kota Kendari, Ir Sulkarnain Kadir, banyak menjelaskan bagaimana penerapan protokol kerja yang harus dipatuhi ASN lingkup Kota Kendari. Lebih lengkapnya bisa anda simak dalam video berikut ini:
Ir Sulkarnain Kadir, Wali Kota Kendari. Desain: Ramayanto Zimani/kendarinesia.