Waspada Corona, Warga Kendari Dilarang Mudik Ramadan dan Idul Fitri

Wali Kota Kendari, Sulkarnian Kadir, resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 443/1243/2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi masyarakat Kota Kendari dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Dalam surat tertanggal 13 April itu, Wali Kota Kendari meminta warganya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik baik dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Kendari untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona belum dicabut," jelas Wali Kota dalam surat edarannya.
Wacana pelarangan warga Kendari melakukan mudik puasa dan lebaran sebelumnya memang pernah diungkapkan Wali Kota, namun edaran resminya baru dikeluarkan pada 13 April.
Saat itu, Sulkarnain mengatakan akan mengeluarkan imbauan agar warga tak mudik guna menekan penyebaran pandemi Corona. Sul -- sapaan karib Sulkarnain -- menyarankan warga menggunakan aplikasi Zoom untuk silaturahmi dan melepas rindu pada keluar di kampung halaman.
Imbauan itu, menurut Sul sudah tepat, mengingat saat ini Kota Kendari sudah menjadi daerah transmisi lokal. Dimana, 4 Kecamatan di Kendari sudah masuk kategori zona merah penyebaran Virus Corona.
๐ ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐ช๐ฅ๐ ๐๐ค๐ก๐ก๐ค๐ฌ ๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐๐ง๐๐ข @๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐๐ฃ ๐ ๐ก๐๐ ๐ฉ๐ค๐ข๐๐ค๐ก '๐๐๐๐๐' ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ง๐๐๐๐ข ๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ข๐๐จ๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ก๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ช๐ก๐๐ฌ๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐.
