Kumparan Logo
Konten Media Partner

Berikut Syarat Agar Terima Bantuan bagi Warga Kepri yang Terpapar COVID-19

kepripediaverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images

Pemerintah Provinsi Kepri akan menyalurkan bantuan perlindungan sosial bagi warga yang terpapar dan meninggal akibat COVID-19. Masing-masing penerima bantuan itu adalah Rp 1 juta untuk warga yang terpapar serta Rp 3 juta bagi warga yang meninggal akibat virus corona.

"Bantuan ini meliputi dua kategori yakni warga yang terpapar corona, dan meninggal akibat corona. Untuk yang meninggal besaran yang diberikan Rp 3 juta kepada ahli waris," ucap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Karimun, Selasa (10/8).

Ansar menjelaskan, ada tiga syarat bagi warga yang akan menerima bantuan tersebut yakni tercatat sebagai pasien positif corona di Kemenkes. Kedua, memiliki surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Serta pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat corona.

kumparan post embed

"Dalam dua kategori penerima itu terhitung sejak tanggal 8 Juni dan 26 Juni yang di mulai dengan PPKM pertama," katanya.

Ia menambahkan, bahwa bantuan yang diberikan tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus dan penguatan ekonomi masyarakat setelah dirundung pandemi COVID-19.

"Semua ekonomi terdampak. Maka kita memberikan perhatian kepada seluruh kalangan," jelasnya.

"Namun begitu, sisi lain kita tetap atasi masalah COVID-19 dan pembangunan juga tetap kita upayakan berjalan semaksimal mungkin," tambah dia.