Berikut Syarat Agar Terima Bantuan bagi Warga Kepri yang Terpapar COVID-19

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepri akan menyalurkan bantuan perlindungan sosial bagi warga yang terpapar dan meninggal akibat COVID-19. Masing-masing penerima bantuan itu adalah Rp 1 juta untuk warga yang terpapar serta Rp 3 juta bagi warga yang meninggal akibat virus corona.
ADVERTISEMENT
"Bantuan ini meliputi dua kategori yakni warga yang terpapar corona, dan meninggal akibat corona. Untuk yang meninggal besaran yang diberikan Rp 3 juta kepada ahli waris," ucap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Karimun, Selasa (10/8).
Ansar menjelaskan, ada tiga syarat bagi warga yang akan menerima bantuan tersebut yakni tercatat sebagai pasien positif corona di Kemenkes. Kedua, memiliki surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Serta pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat corona.
"Dalam dua kategori penerima itu terhitung sejak tanggal 8 Juni dan 26 Juni yang di mulai dengan PPKM pertama," katanya.
Ia menambahkan, bahwa bantuan yang diberikan tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus dan penguatan ekonomi masyarakat setelah dirundung pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Semua ekonomi terdampak. Maka kita memberikan perhatian kepada seluruh kalangan," jelasnya.
"Namun begitu, sisi lain kita tetap atasi masalah COVID-19 dan pembangunan juga tetap kita upayakan berjalan semaksimal mungkin," tambah dia.