Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
BP Batam Tunda Penerapan Tarif Melintas di Tangkapan Waduk Duriangkang
3 Februari 2021 14:10 WIB
![Jalan Waduk Duriangkang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1612335908/hii9etxdjse0sfd5qdit.jpg)
ADVERTISEMENT
Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda penerapan tarif untuk warga yang melintas di jalan waduk Duriangkang.
ADVERTISEMENT
Penundaan itu menyusul pro-kontra dari masyarakat tentang pemberlakuan tarif tertentu ketika warga mengunakan jalan yang menghubungkan Kecamatan Sei Beduk dan Nongsa itu.
Kabar penundaan tarif tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam , Dendi Gustinandar. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh alasan penundaan tersebut.
"Iya diundur," kata Dendi saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
Sebelumnya, sosialisasi tarif lintas tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 28 Tahun 2020.
Diketahui, tarif bagi pengendara sepeda motor setiap melewati jalan penghubung antara Piayu-Punggur itu, sebesar Rp 2.000/sekali lewat. Dan untuk berlangganan per bulan dikenakan tarif Rp 95.000.
Kebijakan itu pun mendapat sorotan masyarakat sekitar. Warga menilai tarif jalan tersebut tidak tepat dinaikan. Apalagi di tengah krisis ekonomi sekarang akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Memang bukan jalan utama, tapi saya kerja di Kabil melintas setiap hari dari Sei Beduk, jika bayar sangat memberatkan pundi-pundi saya. Karena untuk makan saja susah," kata Irwan, warga Sei Beduk.
Dengan ditundanya tarif melintas diarea akses pengunjung Seibeduk ke Nongsa itu, dirinya menyambut baik. Menurutnya BP Batam harus mengkaji kembali.
"Saya harapkan BP Batam kaji kembali kebijakan tarif retribusi ini," tuturnya.