Diduga Simpan Ganja, Supir Taksi di Batam Diamankan Polisi

Konten Media Partner
29 September 2019 7:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Simpan Ganja, Supir Taksi di Batam Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jonis Siburian alias Jagiring warga Mansanang Sei Beduk (51) yang berprofesi sebagai, supir Taksi di Sekupang, Kota Baram, diamankan Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Rabu (25/9/2019) malam.
ADVERTISEMENT
Pria ini diamankan petugas karena diduga menyembunyikan barang yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 1,1 kg.
Dirnarkoba, Polda Kepri, Kombes Pol Yani menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari warga dan ditindaklanjuti. Pelaku diamankan di Tiban, Gajah Mada Kecamatan Sekupang sekitar pukul 20.30 Wib malam.
"Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri," kata Yani, pada kepripedia saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9) sore.
Saat penangkapan pelaku sempat berupaya melawan, namun akhirnya petugas berupaya paksa untuk menangkap.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti Ganja kering 1,1 kg, KTP, Handphone Nokia 1 unit, dan 1 unit Mobil masih dalam pengembangan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika Pasal 111 ayat (2) karena memiliki, menyimpan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kg, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK