Disita Kejagung, Tak Ada Tanda Khusus di Hotel Goodway, Batam

Konten Media Partner
20 April 2021 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan Hotel Goodway yang berlokasi di Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan Hotel Goodway yang berlokasi di Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan menyita Hotel Goodway yang berlokasi di Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun tidak ada tanda khusus ataupun segel di hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
Pantauan kepripedia di lokasi, hotel bintang empat yang pernah berjaya pada masa otorita Batam itu sudah lama tak beroperasi. Setelah beroperasi kurang lebih 20 tahun, hotel ini tumbang pada tahun 2018 lalu. Tak ada kabar dari hotel tersebut. Suasana di hotel bak gedung mati.
Cahaya yang dulu terang sekarang gelap. Rumput liar dan tanaman benalu mengelilingi bangunan hotel ini. Hanya pagar seng setinggi satu lantai yang memisahkan jalan raya dan bangunan megah ini.
Hotel ini dulu sempat bernama Mandarin yang kemudian berganti menjadi Hotel Goodway.
Menurut, Toni warga sekitar pasca tutup operasional 2018 lalu sudah tidak ada aktivitas di kawasan hotel tersebut
"Iya, pak tak ada aktivitas lagi, sudah lama ini hotel tutup," katanya, saat disambangi, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya soal kabar telah disita oleh Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari media massa.
"Saya baca berita dari media, baru tahu juga informasinya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono menyebut jika prosesnya menjadi kewenangan penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
“Kami di daerah mendukung penuh jika diminta untuk mendampingi,” kata Hari saat dikonfirmasi.
Hari yakin jika penyidik, dalam kasus ini, akan melakukan tindakannya sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Silakan ditanyakan ke Kapuspenkum Kejagung (untuk kelanjutannya),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hotel Goodway tersebut disita dari pemilik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI.
ADVERTISEMENT