Kabulkan Praperadilan, Hakim Perintahkan Bea Cukai Lepas Tanker MT Zakira

Konten Media Partner
2 Desember 2022 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan permohonan praperadilan penindakan kapal tanker MT Zakira di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan permohonan praperadilan penindakan kapal tanker MT Zakira di Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12).
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gracious Perangin-angin tersebut mengabulkan permohonan dua pemohon antara lain nahkoda dan seorang Abk kapal yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.
Hakim menilai, jika penindakan yang dilakukan aparat Bea Cukai sebelumnya tidak sah dengan mempertimbangkan segala aspek hukum yang ada.
"Maka perbuatan hukum lanjutan dari penangkapan yang dilakukan termohon II harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ujar hakim Gracious.
Pada putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan dua pemohon dari tahanan serta kapal tanker MT Zakira yang diamankan pada 25 September 2022 lalu berikut dengan muatannya.
ADVERTISEMENT
"Mengembalikan ke tempat semula kapal beserta muatannya pada saat dilakukan penangkapan dan mengembalikan seluruh barang-barang yang disita," ucapnya.
Sementara menurut kuasa hukum pemohon, Parulian Situmeang, menuturkan jika lokasi penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap kapal tanker berbobot GT 539 itu menyalahi aturan tentang pelayaran Internasional.
"MT Zakira pada berlayar di alur Traffic Separation Scheme (TSS). Di mana kapal yang sedang berlayar di situ berdasarkan perjanjian tiga negara pantai Indonesia, Singapura dan Malaysia tidak bisa diganggu. Aturan ini yang diratifikasi menjadi aturan Indonesia," jelasnya.
Dijelaskannya, aturan ini juga semakin diperkuat dengan keterangan saksi ahli daripada pihak termohon yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Di sisi lain, delik hukum para termohon dalam menindak kapal tersebut bukan berdasar ada asas demi hukum, untuk hukum, atau Undang-Undang (pro justicia).
ADVERTISEMENT
"Senyatanya tindakan yang mereka lakukan sudah sejak kapal itu berlayar di TSS itu tadi. Tapi bagi mereka itu tindakan administratif," ungkapnya.
Meski demikian, dari berbagai sisi pertimbangan baik fakta maupun delik hukum yang ada di persidangan, hakim mengabulkan materi permohonan yang diajukan oleh pihaknya.
"Maka pada putusan itu jelas supaya pemohon ini dikeluarkan seketika putusan ini diucapkan. Artinya seketika itu juga secara hukum si pemohon harus keluar dari tahanan. Hanya kita masih menunggu petikan putusan, nanti kita bawa kepada yang menahan supaya dikeluarkan berdasarkan putusan hakim ini," tutupnya.