Konten Media Partner

Kejari Batam Lelang 21 Kapal Illegal Fishing, 6 Kapal Laku

3 November 2021 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal illegal fishing Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal illegal fishing Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Batam melelang kapal illegal fishing yang telah mempunyai hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, pada Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
Lelang 21 kapal asing ini dilakukan secara daring yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang. Dalam lelang tersebut yang laku hanya enam unit kapal.
Dari proses lelang, enam unit kapal di antaranya telah terjual dengan total nominal Rp 1.191.671.743.
Adapun 6 unit kapal yang berhasil lelang yaitu:
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan hasil lelang dari 6 unit kapal sebesar Rp 1,2 miliar itu merupakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam proses lelang ada 6 unit kapal yang terjual," ujar Wahyu, Rabu (3/11).
Sementara untuk sisanya akan dilelang kembali melalui proses lelang secara online di situs website lelang.go.id
Ia menjelaskan, proses lelang dilaksanakan dengan memilih penawar harga paling tinggi dari para penawar yang ada. Sebelum lelang dibuka, kejaksaan telah menetapkan harga awal dari masing-masing kapal.
"Jadi penawar paling tinggi itu pemenangnya, yang menawar rendah gugur, " kata dia.
"Proses lelang pun juga dilakukan transparan dan terbuka dengan kondisi kapal yang ada," timpal Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang.