Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pelaku Skimming Bank Riau Kepri di Batam 1 WN Bulgaria, 2 WNI

kepripediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan pelaku skimming Bank Riau Kepri di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan pelaku skimming Bank Riau Kepri di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.

Polisi telah menangkap tiga pelaku kasus skimming Bank Riau Kepri yang menyebabkan nasabah di Batam kehilangan sejumlah uang di rekeningnya.

Pelaku yakni pria berinisial VT warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang dibantu oleh 2 orang warga negara indonesia (WNI) berinisial JP alias J serta CCM. Ketiga pelaku ini baru melancarkan aksinya sejak April 2022 lalu.

Dari ketiganya, polisi menduga masih ada pihak lain, karena dari hasil pemeriksaan terhadap VT, ia diketahui bekerja sama dengan seseorang WNA berinisial A.

"VT ini diduga kerja sama dengan orang inisial A diduga WNA, yang mengolah data seluruh dan kemudian dilempar lagi ke VT," ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (24/5).

Ia menyebutkan, tersangka VT menyalin informasi yang didapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit dari korban nasabah yang merupakan alat skimmer yang diletakkan di mesin ATM.

"Data dikirim dan diolah pelaku inisial A. Lalu dikirim lagi ke VT. Diolah hingha bisa digunakan layak ATM sesungguhnya," ujar Kombes Teguh.

Dijelaskan, dalam aksinya ini para pelaku menyasar tiga ATM yang ada di Kota Batam. Akibat aksinya ini, terdapat 50 nasabah yang menjadi korban dan mengakibatkan Bank Riau Kepri mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

"Uang hasil skimming ini tinggal Rp 250 juta. Lainnya sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," bebernya.

kumparan post embed

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menambahkan, para pelaku ditangkap di Lombok beberapa waktu lalu. Dibawa tim Ditreskrimsus ke Batam pada Senin (23/5) sore.

"Setelah menerima laporan dari pihak bank, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku," kata Kombes Harry.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 48 ayat 2 Jo 30 ayat 2 atau pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 UU informasi transaksi elektronik. Selain itu dikenakan pasal 56 ayat 1 Jo pasal 56 ayat 1 KHUP dengan ancaman denda Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.