Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemprov Kepri Akui Tak Bisa Bayar Tunjangan Gaji 13 dan 14 Guru
11 Maret 2019 15:05 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) tidak dapat membayarkan tunjangan gaji 13 dan 14 tahun 2018 untuk guru di beberapa wilayah Kepri. Hal itu dikarenakan, pada tahun 2018 yang lalu pihaknya tidak mengalokasikan anggaran gaji 13 dan 14 dikarenakan mengalami defisit anggaran.
ADVERTISEMENT
"Karena waktu itu kita defisit, sehingga tidak dianggarkan. Untuk 2019 juga baru sebagian yang kita anggarkan," ujarnya sebelum audiensi bersama guru di Aula Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (11/3).
Kendati demikian, Isdianto menyampaikan pihaknya tetap akan menindaklanjuti, tuntutan para guru yang meminta agar tunjangan gaji 13 dan 14 tahun 2018 tersebut dapat dibayarkan.
"Insya Allah besok akan ada jalan keluarnya. Jika besok tidak selesai bapak/ibu guru silahkan kalau mau bermalam disini. Tapi saya yakin dan percaya besok ada jalan keluarnya," sebutnya.
Isdianto dan jajarannya diagendakan akan menemui para guru tersebut pada Selasa (12/3). Selain itu pertemuan juga akan dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri yang membidangi masalah pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Karena ini menyangkut masalah anggaran jadi kita tidak mau memberi jawaban yang sepotong-sepotong kita juga akan mengundang DPRD sehingga dapat memberikan keputusan," tuturnya.
Sebelumnya, ratusan guru SMA/SMK se Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak.
Kedatangan para tenaga pendidik itu untuk menuntut hak mereka berupa dana sertifikasi serta tunjangan gaji 13 dan 14 tahun 2018 yang sampai saat ini belum ditunaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK