Konten Media Partner

Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Divonis 1 Tahun Penjara

18 Maret 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusa perkara korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusa perkara korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang perkara korupsi anggaran dana BOS yang menjerat eks Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, Lea Lindrawati Suroso, memasuki babak akhir. Sidang lanjutan digelar pada Jumat (17/3) dengan agenda pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2017. Lea divonis dengan hukum 1 tahun penjaran dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 135 juta subsider satu bulan kurungan," ujar hakim ketua Siti Hajar Siregar, Jumat (17/3).
Apabila vonis denda yang dijatuhi kepada terdakwa Lea tidak dapat dipenuhi selama waktu yang ditentukan, maka hakim memerintahkan agar Jaksa menyita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain Lea, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga turut menjatuhi vonis terhadap mantan bendahara SMKN 1 Batam, Wiswirya Deni, selama 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 subsider 1 bulan penjara.
"Menyatakan menetapkan terdakwa tetap ditahan, ” tegas hakim Siti.
Atas putuasan hakim ini, kedua terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir, punya waktu 7 hari” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Batam tahun 2017 lalu. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 468 juta.