Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sidang Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Ini Tuntutan JPU untuk 2 Terdakwa

kepripediaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam di PN Tanjungpinang, Jumat (17/2). Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam di PN Tanjungpinang, Jumat (17/2). Foto: Ismail/kepripedia.com

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Batam tahun 2017 hingga 2019 kini menjalani sidang lanjutan, yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jumat (17/2).

Dalam sidang itu, JPU menilai terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso yang merupakan Kepala SMKN 1 Batam kala itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Terdakwa Lea Lindrawijaya dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan denda senilai Rp. 50 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," kata Dedi.

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Lea Lindrawijaya juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 468 juta. Yang mana apabila tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita senilai tersebut. Serta, jika tidak tercukupi akan digantikan dengan kurungan penjara 1 tahun.

Terdakwa lain, yakni Wiswirya Deni, selaku Bendahara SMK Negeri 1 Batam kala itu, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, ditambah pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

kumparan post embed

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Penasihat Hukum kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan.

Dengan itu, Majelis Hakim menunda persidangan selanjutnya hingga 1 pekan ke depan.

"Sidang akan dilanjutkan Jumat, 24 Februari mendatang. Dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," sebutnya.

Dalam kasus ini, Lea dan Wiswirya Deni didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Dalam dakwaan primer, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18.

JPU menyebut jika terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Kemudian, kedua terdakwa juga diduga menerima diskon secara pribadi yang seharusnya, diperuntukkan ke lembaga yakni SMK Negeri 1 Batam.

“Diterima oleh terdakwa Wiswirya, kemudian baru diberikan kepada terdakwa Lea. Seharusnya untuk sekolah, bukan pribadi,” jelas Dedi.

Selain itu, terdakwa Lea selaku Kepala Sekolah juga diduga telah melakukan kegiatan famili gathering, belanja Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, THR Disdik, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun semua kegiatan itu, sama sekali tidak tercantum dalam RKAS dan tidak berkaitan untuk mengembangkan pendidikan di SMK Negeri 1 Batam.

“Ada juga belanja untuk kado. Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri senilai Rp 468 juta," tutup Dedi.