Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
![Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: rakyatmaluku](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1554379642/dkksbidn7j2mhcurimob.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertanyaan sejumlah warga Lingga tersebut, muncul ketika Gubernur Kepri Nurdin Basirun membagikan sertifikat gratis ke warga Batam, yang diberitakan beberapa media lokal di Kepri.
"Kami bertanya-tanya setelah tau kalau di Batam sertifikat sudah dibagikan. Sedangkan kami sejak pertengahan tahun 2018 yang lalu di data, sampai sekarang belum ada kabar," ungkap Endi, salah satu warga Dabo Singkep yang juga mendaftar pada program tersebut.
Pendaftaran dan pengukuran tersebut selesai sejak tahun 2018, namun hingga tahap kedua akan dibuka, sertifikat tersebut belum juga mereka terima.
Sementara itu, sejumlah kepala desa dan lurah yang berhasil dihubungi kepripedia, Kamis (4/4), dengan jawaban yang sama menanti informasi lanjutan dari BPN Kabupaten Lingga.
"Kita pendafataran sudah selesai yang tahap pertama, pembagiannya kita menanti informasi dari BPN. Mungkin saja sedang di cetak," ungkap Keizy Dalfi, Lurah Dabo Lama, Kecamatan Singkep.
ADVERTISEMENT
Menurut Lurah Dabo Lama tersebut pada tahap pertama, wilayah Dabo Lama telah mendaftarkan sekitar 200 sertifikat dari kuota 400 sertifikat yang akan diterbitkan secara gratis. Namun dari informasi yang ia terima, kelurahannya kembali menerima kuota sekitar 150 serifikat untuk tahap kedua ditahun 2019 yang akan dibuka tidak lama lagi.
Salah satu staff Kantor Badan Pertanahan Negera (BPN) Kabupaten Lingga, yang enggan menyebutkan identitasnya ketika ditemui mengungkapkan hingga detik ini BPN masih menunggu perintah dari atasan.
"Kami dari BPN akan tuntaskan sertifikat ini dan sudah tidak banyak lagi dari daftar se Kabupaten Lingga, jadi tidak perlu khawatir soal itu," ujarnya kepada kepripedia via seluler.
Ia juga memberikan informasi bahwa BPN sendiri sebagai jalur inti program prioritas Pemerintah Pusat saat ini tidak boleh menunda penyerahan kemasing-masing desa jika sudah di instruksikan secara struktural.
ADVERTISEMENT
"Timing penyerahannya harus ada instruksi pejabat yang lebih tinggi, jadi kami harap bersabar," jelasnya.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK