Khalid Basalamah Hadir di Pengadilan, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (20/10). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya pendakwah sekaligus pemilik biro travel haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang akan memberikan keterangan untuk empat terdakwa.
“Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan,” kata jaksa dalam ruang sidang.
Adapun saksi lainnya yang dihadirkan jaksa ialah Irwanto selaku Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jaksa juga menghadirkan kembali enam saksi sebelumnya untuk diperiksa secara bersamaan, yakni M. Hasan Afandi, Ridwan Kurniawan, Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Agus Syafi'i, dan Nur Arifin.
Khalid Basalamah Pernah Diperiksa
Khalid pernah diperiksa KPK pada saat perkara masih tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Khalid menyetorkan sejumlah uang "percepatan keberangkatan haji" ke oknum pegawai Kementerian Agama.
"Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (18/9) malam.
Asep menerangkan, uang itu diberikan Khalid dan jemaahnya agar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama. Khalid disebut berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya.
Pemberian uang itu diawali ketika adanya tawaran dari oknum pegawai Kemenag untuk berangkat haji menggunakan kuota haji khusus.
Kala itu, Khalid mengaku telah menjadi korban dalam kasus ini.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud,” kata Khalid kepada wartawan.
Kasus ini terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Khalid menjelaskan, dia sedianya sudah hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda.
Namun, menurut dia, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah," jelas Khalid.
Khalid tak mengungkap alasannya lebih memilih untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus dari PT Muhibbah itu.
Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaan tersebut. Dia pun belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah ini.
Perkara Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Gus Yaqut membantah turut menerima keuntungan sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurut dia, tidak ada bukti mengenai aliran uang tersebut.
