Terima Pelimpahan Polri, Kejagung Fokus Dalami Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN penyebab blackout, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel. Kasus dugaan korupsi ASABRI-Jiwasraya menyeret nama eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Menyusul pelimpahan kasus tersebut, Kejagung memastikan akan langsung fokus pada pendalaman dan pemenuhan barang bukti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan agar ada percepatan dan sinergi dalam penanganannya.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Lebih lanjut, Rudi menyebut Jampidsus akan meneliti keterkaitan atau kausalitas antara barang bukti yang dilimpahkan dengan sangkaan perkara.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," jelasnya.
Terkait barang bukti yang dikumpulkan sebelum pelimpahan, Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," papar Totok.
Pendalaman dan pemenuhan alat bukti ini berkaitan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan dalam penanganan perkara tersebut.
