Konten dari Pengguna

Bantuan Sosial yang Raib Ditelan Menteri Sendiri, Bagaimana Bisa?

Keysha Raafasya Fonna
Public Administration Student at Universitas Indonesia
29 Desember 2020 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Keysha Raafasya Fonna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada awal Maret 2020, pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan penanggulangan dampak COVID-19. Salah satunya adalah dengan pemerintah menganggarkan sebesar Rp 677,2 Triliun untuk penanganan COVID-19 yang disalurkan dalam berbagai bentuk seperti penyaluran bantuan sosial (Ombudsman RI, 2020). Penyaluran bantuan sosial pun beragam mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), subsidi listrik, hingga bantuan sembako. Namun, pada tanggal 6 Desember 2020, KPK resmi menjadikan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19 pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 5 Desember 2020 (BBC, 2020). Dalam kasus ini korupsi dilakukan tidak hanya oleh pemerintah namun diduga juga terdapat keterlibatan pihak swasta.
Gelar barang bukti kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 setelah KPK melakukan OTT atas lima tersangka, salah satunya adalah Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara. (Foto oleh: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Gelar barang bukti kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 setelah KPK melakukan OTT atas lima tersangka, salah satunya adalah Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara. (Foto oleh: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh Menteri Sosial merupakan korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak di kementerian serta pihak swasta. Pengadaan barang bagi bantuan sosial berupa paket sembako ini merupakan bagian dari pembelian atau public procurement. Pembelian publik sendiri diartikan sebagai sebuah proses dimana institusi publik atau pemerintah membutuhkan supply barang dan atau jasa dari sumber di luar pemerintah (Snider & Rendon, 2012). Melansir dari CNN Indonesia, pada kasus korupsi ini, Menteri Sosial Juliari Batubara menunjuk dua orang pejabat Kementerian Sosial yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak yang melakukan penunjukkan langsung vendor penyedia paket sembako yang nantinya akan didistribusikan.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan nepotisme dalam penunjukkan pejabat yang terlibat langsung yaitu Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Menteri Sosial kemudian memberikan kewenangan kepada pejabat tersebut untuk melakukan kontrak kerja dengan supplier. Pada kontrak ini terlibat PT RPI yang diduga adalah milik Matheus Joko Santoso. Total nilai proyek bansos ini adalah Rp31,8 Triliun (Kemenkeu RI, 2020) dan nilai per paket sembako adalah Rp 300.000. Kesepakatan jumlah fee adalah sebesar Rp 10.000 per paket sembako. Dalam hal penggunaan supplier perusahaan milik anak buahnya, KPK menyatakan bahwa Menteri Sosial mengetahui langsung mengenai hal ini (CNBC Indonesia, 2020). Korupsi juga diduga terjadi pada siklus distribusi, dimana terdapat biaya distribusi sebesar Rp 5000 per paket sembako yang dilakukan dengan sistem reimbursement kepada ketua RW alih alih penggunaan transfer melalui rekening. Pada saat reimbursement, ketua RW diminta menandatangani kwitansi kosong yang diantar oleh kurir (Pambagio, 2020).
ADVERTISEMENT
Siklus akhir pada mata rantai korupsi bantuan sosial ini adalah penyetoran uang hasil korupsi ini secara tunai kepada Menteri Sosial Juliari Batubara dari para Pejabat Pembuat Komitmen. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14,5 Triliun yang disimpan dalam koper ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK (Antara News, 2020).
Jika kita analisis dengan teori milik Jack Bologne, adanya keserakahan dan kerakusan JPB sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia terhadap pelaksanaan program yang dicanangkan untuk memberi bantuan kepada rakyat yaitu bansos. Selain itu juga diduga adanya ketidakpuasan terhadap keadaan yang ada pada dirinya. Hal yang terjadi pada kasus ini juga tidak lepas dari sistem yang memberi peluang JPB untuk melakukan korupsi, program yang genting dan diminta cepat pelaksanaan ternyata membuat celah seorang JPB untuk melakukan korupsi. Dari kasus ini sikap atau mental yang tidak pernah merasa cukup, akan selalu erat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai.
ADVERTISEMENT
Lalu apa saja dampak dan kerugian yang ditanggung oleh negara dan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial? Diketahui paket bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh masyarakat ialah sebesar Rp300.000 per paket yang kemudian dikurangi oleh biaya logistik sebesar Rp15.000 dan goodie bag Rp15.000, sehingga vendor seharusnya menerima sebesar Rp270.000 namun terdapat fee untuk oknum Kemensos sebesar 10% atau Rp 30.000 per paket dan keuntungan vendor sebesar Rp 32.000 per paket sehingga jumlah nilai sembako bantuan sosial yang disalurkan ke masyarakat hanyalah Rp208.000, yang seharusnya senilai Rp238.000 (Pambagio, 2020). Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, juga mengatakan bahwa ada selisih Rp5.000 dari harga goodie bag yang tercatat sebesar Rp15.000 (Ramadhan, 2020). Maka apabila dijumlahkan, kerugian yang dialami negara diestimasikan sebesar Rp35.000 untuk setiap paket bantuan, atau sekitar 11,67% dari nominal biaya yang dianggarkan untuk proyek bantuan sosial tersebut.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti disitu, Boyamin juga mengungkap fakta bahwa paket bansos yang diterima oleh masyarakat memiliki kualitas yang buruk, seperti beras yang bau dan memiliki warna kekuningan serta sarden yang memiliki kuantitas ikan yang sangat sedikit (Ramadhan, 2020) dikarenakan vendor merasa keuntungannya tidak maksimal karena adanya fee sebesar 10%, akhirnya pihak vendor menurunkan kualitas barang yang akan dibelanjakan (Pambagio, 2020). Disini dapat dilihat bahwa tidak hanya negara yang mengalami kerugian, namun juga masyarakat ikut merasakan kekecewaan dari rendahnya kualitas barang yang mereka terima.
Hendaknya terdapat sistem transparansi dan akuntabilitas bagi pemerintah mengenai bantuan sosial dengan rincian yang jelas yang bersifat wajib mengenai penggunaan dan pertanggungjawabannya. Dibutuhkan pula sifat jujur bagi seluruh wakil rakyat dan juga ASN demi menutup celah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bagi pihak yang berwenang, dalam menangani kasus korupsi, harus disertai dengan kerjasama, koordinasi, serta komitmen yang kuat, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi akan berjalan secara efektif.
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga hendaknya meningkatkan wawasan mengenai politik dan partisipasi dalam pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satu caranya yaitu ikut terlibat dalam berbagai kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengawasi anggaran publik. Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi, baik secara internal maupun eksternal.
-------------------------------------------------------------------------------
Indira Pramesthi N. - Keysha Raafasya F. - Salma Saraswati
Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Indonesia
Referensi:
Antara News. (2020, December 6). Mensos tersangka KPK, ini dia barang bukti uang senilai Rp 14,5 miliar. Retrieved from Antara News: https://www.antaranews.com/foto/1879572/mensos-tersangka-kpk-ini-dia-barang-bukti-uang-senilai-rp145-miliar
BBC. (2020, December 7). Mensos Juliari Batubara diduga korupsi bansos: Pemerintah lakukan evaluasi, pegiat sebut 'semua program penanggulangan Covid-19 rawan korupsi'. Retrieved from BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55207690
ADVERTISEMENT
Bologne, Jack (199). Handbook on corporate fraud: Prevention, detection, and investigation: Butterworth-Heinemann melalui Isgiyata et al. (2018). Studi Tentang Teori GONE dan Pengaruhnya terhadap Fraud dengan Idealisme Pimpinan sebagai Variabel Moderasi: Studi pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan.
CNBC Indonesia. (2020, December 6). Cerita Lengkap Mensos Juliari Tersandung Korupsi Bansos Covid. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201206140248-16-207157/cerita-lengkap-mensos-juliari-tersandung-korupsi-bansos-covid
Kemenkeu RI. (2020). Program PEN. Retrieved from Kementerian Keuangan RI: www.kemenkeu.go.id/media/15366/photostory_pen_demandside.pdf
Ombudsman RI. (2020, June 10). Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap Satu, Covid-19. Retrieved from Ombudsman Republik Indonesia: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--evaluasi-penyaluran-bantuan-sosial-bansos-tahap-satu-covid-19-
Pambagio, A. (2020, December 14). Menelusuri Korupsi Bansos Corona. Retrieved from Detik News: https://news.detik.com/kolom/d-5294104/menelusuri-korupsi-bansos-corona
Ramadhan, Ardito. (2020). MAKI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Terkait Bansos Covid-19 ke KPK. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/15543631/maki-laporkan-dugaan-kerugian-negara-terkait-bansos-covid-19-ke-kpk?page=all.
ADVERTISEMENT
Snider, K. F., & Rendon, R. G. (2012). Public Procurement : Public Administration and Public Service Perspectives. Journal of Public Affairs Education, Vol. 18, No. 2, 327-348.