Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
LPG 3 Kg, Kementerian ESDM, dan Nasib Pengoplos
4 Februari 2025 9:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Langkah Kementerian ESDM untuk menata penjualan LPG 3 kg perlu diapresiasi, karena banyak pihak yang menuai keuntungan dari tidak terkontrolnya dengan baik penjualan LPG 3kg bersubsidi. Untuk itu, bagi perbaikannya ke depan jelas diperlukan sebuah penataan yang bagus--di antaranya dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan agar semua transaksi yang terjadi benar-benar tercatat dengan baik, sehingga LPG 3 kg tersebut memang jatuh kepada pihak yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
Jika tidak ditata, maka yang terjadi akan adanya pihak-pihak yang meraup keuntungan sangat besar dari selisih harga yang ada. Dalam tabung LPG 3 kg harga per kg adalah Rp 6.000 , sedangkan tabung 12 kg harga per kg-nya Rp 16.000.
Jadi selisih harganya per kg Rp 10.000, dapat dilihat sepanjang program ini berlangsung sejak tahun 2006, ada saja pelaku usaha yang menjadikan LPG 3 kg ini sebagai tempat menambang duit dengan membeli LPG 3 kg untuk mereka suntikkan gasnya ke tabung 12 kg. Mereka bisa mendapat untung 12 x Rp 10.000 yaitu Rp 120 ribu per tabung dari harga per tabungnya di Jakarta Rp 192 ribu.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, perlu dipikirkan oleh pihak pemerintah yaitu bagaimana caranya supaya jarak yang akan ditempuh oleh warga masyarakat ke tempat di mana sub pangkalan berada tidak terlalu jauh.
Supaya ongkos transportasi yang mereka habiskan untuk membeli gas jangan terlalu memberatkan, apalagi bisa lebih besar dari harga gasnya. Pemerintah juga diharapkan membuka hotline dengan pihak masyarakat, supaya tidak terjadi lagi praktik pengoplosan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti telah terjadi pada masa-masa sebelumnya.
Untuk itu agar ada efek jera maka penegakan hukum bagi yang melanggar jelas merupakan sebuah keharusan.