Konten dari Pengguna

Judi Antara Legalisasi dan Lokalisasi

Khairil Akbar

Khairil Akbar

Dosen hukum pidana (juga hukum pidana Islam) pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan, hak asasi, dan demokrasi (khususnya Pemilu).

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khairil Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustratrasi lokalisasi perjudian. Generate by Gemini.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustratrasi lokalisasi perjudian. Generate by Gemini.

Usulan dan penolakan legalisasi judi/kasino menjadi perbincangan panas di media nasional. Beberapa siaran televisi bahkan menyajikan forum diskusi yang menghadirkan para pihak; yang pro dan yang kontra legalisasi.

Sayangnya, istilah legalisasi kasino atau secara keseluruhan adalah perjudian tidak tepat sasaran. Istilah itu mengesankan bahwa judi merupakan barang haram di Indonesia sehingga perlu upaya melegalkannya.

Tulisan ini akan menjelaskan mengapa perdebatan legalisasi judi dan/atau kasino perlu diluruskan. Agar tidak melebar ke mana-mana, tulisan ini membatasi penjelasan dari perspektif hukum pidana. Artinya, kata haram dalam artikel ini hendaknya merujuk pada suatu perbuatan yang dilarang dan dikenai sanksi pidana jika larangan itu dilanggar.

Istilah legalisasi judi/kasino sama sekali tidak tepat karena nyatanya hukum pidana Indonesia tidak melarang orang berjudi. Perusahaan yang hendak mengadakan tempat perjudian sebagai mesin penghasil uang juga tidak terhalang.

Dulu, beberapa tempat perjudian bahkan disponsori oleh pemerintahan. Yang tersohor adalah eranya Ali Sadikin yang menarget golongan tertentu dalam permainan judi (Tempo, 13/8/22). Judi/kasino di Indonesia sendiri sebenarnya persis dengan minuman keras/khamar.

Dibanding minuman keras, tampaknya judi/kasino semakin mendapat penolakan. Ada kesan, perjudian dan kasino telah dilarang sedangkan minuman keras belum berhasil dihapuskan. Dunia malam di negeri ini, seperti Bali yang sering terlihat di media sosial tampak hanya memperlihatkan budaya mabuk-mabukan. Padahal dunia semacam itu biasanya menyuguhkan minuman dan perjudian sekalian.

Ilustrasi penolakan perjudian. Generate by Gemini.

Upaya menghapus minuman keras juga terasa dilakukan belakangan. Di Aceh dan daerah-daerah yang mayoritas penduduknya adalah muslim, biasanya upaya menghapus minuman keras menjadi agenda daerah melalui Peraturan Daerah.

Aceh memang tergolong paling keras dan konsisten dalam hal menjadikan mabuk-mabukan dan perjudian sebagai tindak pidana. Di Jakarta, tepatnya di era kepemimpinan Anies Rasyid Baswedan, Pemerintahan Provinsi DKI menarik modalnya dari perusahaan produsen minuman keras.

Kembali ke masalah perjudian, kata yang tepat sebenarnya adalah lokalisasi atau pemberian izin perjudian/kasino. Lokalisasi sendiri juga terkandung makna pemberian izin karena memang yang dilarang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah perjudian yang tidak berizin. Orang yang berjudi juga hanya dipidana sekiranya berjudi di tempat yang tidak ada izin.

Ilustrasi perjudian yang disertai minuman keras. Sumber: https://www.pexels.com/

Pasal 303 KUHP atau Pasal 426 KUHP baru menyatakan bahwa seseorang diancam pidana penjara atau denda bila menawarkan atau memfasilitasi perjudian dan menjadikannya sebagai pencarian tanpa izin. Orang yang berjudi memang dapat dipidana, namun ketentuannya jika ia berjudi di tempat yang melanggar ketentuan pasal 303 atau menurut Pasal 427 tegas disebut tanpa izin.

Di negara ASEAN, yang melarang tegas perjudian adalah Brunei Darussalam. Indonesia memang kerap dianggap melarang., namun, anggapan itu kurang tepat karena penjelasan di atas.

Bahwa perjudian tidak sejalan dengan prinsip Ketuahan Yang Maha Esa, dalam hukum pidana hanya relevan sekiranya prinsip itu secara tegas masuk ke dalam norma undang-undang dalam bentuk larangan perjudian.

Merujuk UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, yang diatur hanya perubahan sanksi dan klasifikasi. Maksudnya, semula pasal perjudian yang ada dalam Buku Ketiga (Pelanggaran) dijadikan sebagai Kejahatan.

Karenanya, sebagai konsekuensi perubahan klasifikasi, maka ditambah pidananya seperti mengubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2), dari kurungan maksimum tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Isu legalisasi perjudian justru tepat jika yang disasar adalah Aceh. Pasalnya, sejak berlakunya Qanun Maisir yang kemudian dicabut dan diganti dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, maka seluruh tindak pidana perjudian, berizin atau tidak, dapat dipidana dengan cambuk, penjara, atau denda beserta sanksi tambahan.

Qanun tersebut, terlepas benar dan salahnya, bahkan telah mengalami perluasan karena turut menjerat pelaku judi online. Sayangnya, pemilik atau pembuat aplikasi sampai sekarang tidak tersentuh. Yang selalu diburu hanya yang bermain judi online.

Dapat disimpulkan, secara nasional, isu legalisasi judi/kasino ini sejatinya adalah masalah pemberian izin atau lokalisasi. Harusnya diskusi dimulai dari pertanyaan, apakah negara akan memberikan izin kepada perusahaan kasino, judi online, atau tidak memberikan.

Jika memberikan, apakah cukup dengan membatasinya untuk wilayah tertentu (lokalisasi), atau malah membebaskannya sedemikian rupa sepanjang syarat perizinan dapat dipenuhi?

Isu ini sejatinya sudah pernah berlangsung di tahun 2023. Budie Ari (Menkominfo) misalnya, mengingat banyaknya peminat dan adanya usulan banyak pihak, malah menyarankan agar judi online dipajaki. Usulan itu kemudian dipersoalkan oleh Puji Astuti (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) yang merasa bahwa pajak mestinya ditujukan kepada yang kaya.

Menurutnya, peminat judi online itu banyak dari kalangan bawah. Lantas ia menawarkan, kenapa tidak sekalian kasino yang dibangun yang menurutnya lebih tepat untuk dipajaki (Kumparan, 7/9/23). Terlepas dari moral yang dilanggar, ide ini persis seperti eranya Ali Sadikin yang telah disinggung.

Pemberian izin perjudian memang dilema. Namun, sikap abu-abu Indonesia nyatanya tidak menghasilkan apa-apa. Masyarakat Indonesia nyatanya tetap berjudi, bagaimana pun cara membendungnya, akan terus ada cara untuk menembus batasan hukum dan negara. Karenanya, jika memang enggan memberi izin dan tidak berkenan melokalisasi, cara yang di tempuh Aceh seperti pantas diikuti meski dengan catatan.

Catatannya adalah, penegakannya jangan sampai sekadar menyasar orang miskin seperti yang dikhawatirkan Puji Astuti. Kalau yang bermain dipidana, bukankah lebih pantas lagi memidana penyedia fasilitasnya. Ya kalau tidak bisa, adillah dalam penegakan hukumnya. Yang bermain itu sedikit uangnya. Yang kaya adalah bandar atau penyedia layanan.