Konten dari Pengguna

Menguji Masa Jabatan Keuchik: Apa Istimewanya?

Khairil Akbar

Khairil Akbar

Dosen hukum pidana (juga hukum pidana Islam) pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan, hak asasi, dan demokrasi (khususnya Pemilu).

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Khairil Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baiturrahman, Masjid Raya dan masjid iconik bagi Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Baiturrahman, Masjid Raya dan masjid iconik bagi Aceh.

Tulisan ini berupaya mengurai polemik pengujian masa jabatan Keuchik dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diajukan oleh lima Keuchik dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025. Pengujian itu mengundang perhatian masyarakat Aceh pasca viralnya komentar Guntur Hamzah selaku Hakim Mahkamah Konstitusi yang menanyakan alasan pemohon menguji UUPA yang dinilainya sebagai kekhususan/keistimewaan Aceh.

Sambutan hangat dan senada dengan komentar tersebut diberikan oleh kelompok yang menolak pengujian UUPA. Mereka menyayangkan sikap segelintir Keuchik yang karena hasrat kekuasaannya malah menanggalkan simbol kepemimpinan adat dan menjadi pihak yang menggerus muruah kekhususan Aceh (Irfan Mahlana, 2025).

Pengujian (judicial review) UUPA ke Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukan barang baru yang perlu dipersoalkan. Seseorang yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya tentu dapat mengajukan permohonan uji formal dan materiel suatu undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945). Hal ini telah dilakukan beberapa kali dan di antaranya ada yang berhasil mengubah norma dalam UUPA, ada pula yang tidak.

Di samping itu, Aceh juga pernah menguji UU lain dalam rangka mempertahankan norma dalam UUPA yang diubah oleh UU tersebut. Sebagai contoh, UU Pemilu pernah diuji dan pengujian itu berhasil mengembalikan norma dalam UUPA, yakni terkait kelembagaan Komisi Independen Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh ke posisinya semula. Sayangnya, putusan tersebut malah dianulir kembali melalui kanun penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh tahun 2018.

Irwandi Yusuf dalam sorotan media. Sumber: https://nusantara.medcom.id/

Terlepas dari itu, faktanya UUPA telah menimbulkan sejumlah kecemburuan sekaligus kerugian. Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 adalah contoh kecemburuan di mana orang-orang di provinsi lain menuntut kesamaan hak dalam mencalonkan diri melalui mekanisme calon independen (perseorangan). Sedangkan kerugian akibat diberlakukannya UUPA pernah dialami oleh Irwandi Yusuf yang tidak bisa maju sebagai calon gubernur karena terbentur Pasal 256 UUPA.

Kala itu, calon perseorangan ditentukan hanya dilaksanakan untuk Pilkada pertama kali sejak UUPA diundangkan. Merasa dirugikan, Irwandi mengajukan judicial review pasal tersebut ke MK dan berhasil mengubah norma calon perseorangan menjadi berlaku selamanya. Alhasil, calon perseorangan itu tidak lagi menjadi kekhususan karena semua daerah telah berlaku hal yang sama.

Perkara pengujian masa jabatan Keuchik ini bisa jadi sama dengan pasal 256 dalam hal merugikan hak konstitusional seseorang. Pengujiannya ke MK adalah sah dan patut diapresiasi sebagai langkah memperjuangkan hak sebagai warga negara yang harus dipersamakan dengan warga negara lainnya, khususnya di hadapan hukum dan pemerintahan.

Namun, mempertentangkan perkara tersebut dengan kekhususan Aceh tentu juga sah. Justru karena itulah norma terkait masa jabatan Keuchik perlu diuji. Dengan begitu, akan ada kepastian apakah masa jabatan Keuchik itu merupakan kekhususan Aceh, atau sebenarnya sekadar angka yang dihasilkan dari kebutuhan sementara.

Sebagai upaya mengurai persoalan, tulisan ini terlebih dahulu akan menjelaskan perbedaan kekhususan dan keistimewaan yang selama ini sering dipertukarkan secara serampangan. Penjelasan yang relatif panjang sebenarnya bisa dibaca pada tulisan Rekonstruksi Kekhususan dan Keistimewaan Aceh.

Kekhususan dan Keistimewaan Aceh

Mendudukkan kekhususan Aceh secara definitif adalah penting karena akan berdampak pada respons seperti apa yang layak diberikan: kaku atau fleksibel. Melihat penolakan terhadap pengujian UUPA, ada kesan bahwa UUPA diposisikan sebagai norma yang mengatur hak asal usul dan menyangkut kesejarahan Aceh yang perlu dipertahankan.

Definisi semacam itu sejatinya merupakan keistimewaan, bukan kekhususan. Pertanyaannya, apakah Aceh memiliki angka yang pasti terkait masa jabatan Keuchik dalam akar budaya dan sejarahnya? Jika tidak, bisa dipastikan bahwa angka tersebut lahir dari kesepakatan temporal yang mestinya disikapi secara fleksibel. Kesepakatan temporal semacam itu belum tentu kekhususan.

Sumber: https://www.krusial.com/

Mengacu pada Putusan MK Nomor 811/PUU-VIII/2010, kekhususan itu sendiri terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan status khusus yang berbeda dengan daerah lain. Maka dari itu, perlu dilacak, apakah masa jabatan Keuchik “6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya” merupakan suatu bentuk penyimpangan norma yang disengaja dan dituntut secara serius oleh Aceh.

Pertanyaan lainnya, sekiranya bukan 6 (enam) tahun, apakah Aceh akan bergejolak dan pemerintahannya dapat dikatakan memiliki kendala dan hambatan? Untuk menjawabnya, perlu melacak historisitas pengaturan masa jabatan Keuchik dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UUPA yang dianggap sebagai kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Masa Jabatan Keuchik dalam UUPA

Kuasa Hukum Keuchik Pemohon JR. Sumber: https://www.mkri.id/

Masa jabatan Keuchik sendiri diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UUPA yang menyatakan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”. Secara formal, norma tersebut memang berada dalam UU khusus. Namun kenyataannya, dalam seluruh UU khusus, selalu ada norma-norma umum yang terkadang sekadar diulang.

Sebagai contoh, apakah kewenangan sengketa hasil Pilkada merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang karenanya menentang UU Pemilu, bahkan UUD 1945? Untuk memastikannya, UUPA pernah diuji dan hasilnya nihil. Sengketa hasil Pilkada pada gilirannya tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi hingga hari ini. Sekarang bahkan ada trend baru bahwa di UU umum, norma khusus juga mungkin dimasukkan seperti yang terjadi pada kodifikasi yang dilakukan oleh KUHP 2023.

Bukan Kekhusuan/Keistimewaan Aceh

Kenyataannya, masa jabatan Keuchik bukan bagian dari kekhususan, lebih-lebih keistimewaan Aceh. Argumentasinya dapat dilacak secara historis bahwa angka enam tahun itu ditemukan dalam Pasal 204 UU 3/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang bunyinya, “masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.

Ketika desa memiliki UU tersendiri, UU tersebut juga menentukan 6 (enam) tahun untuk masa jabatan bagi kepala desa (Pasal 39 ayat (1) UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa)). Pembaruan masa jabatan dalam hal ini hanya menyangkut periode yang semula hanya dua periode, kemudian menjadi tiga periode. Sekarang, Pasal 39 itu diubah lagi menjadi 8 (delapan) tahun dan hanya untuk dua periode masa jabatan (UU 3/2024).

Meski angkanya berbeda dengan yang sekarang, itu bukan karena masa jabatan Keuchik itu norma kekhususan/keistimewaan. Perbedaan demikian bahkan tidak dimaksudkan untuk membedakan masa jabatan Kepala Desa dengan masa jabatan Keuchik. Kenyataannya, masa jabatan 8 (delepan) tahun itu malah mengembalikan masa jabatan kepala desa ke era orde baru, tepatnya kembali ke Pasal 7 UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.

Jadi, ketika UUPA disahkan pada tahun 2006, bisa dipastikan bahwa angka 6 (enam) tahun itu dipilih untuk mengikuti UU Pemda. Artinya, alih-alih keistimewaan Aceh, masa jabatan Keuchik nyatanya mengikuti masa jabatan kepala desa. Masalahnya, ketika dinamika masa jabatan kepala desa terus bergonta-ganti, Aceh tidak serta merta mengikuti perubahan yang ada. Imbasnya baru terjadi sekarang di mana sebagian Keuchik di Aceh baru menyadari bahwa hak konstitusional mereka telah dilanggar.

Jika pun perlu mengkritisi agenda judicial review masa jabtaan Keuchik itu, yang patut disayangkan adalah motifnya yang selalu berhubungan dengan kekuasaan. Nyaris tidak ada pasal dalam UUPA yang diuji ke MK, sekalipun sah, kecuali yang berkaitan dengan hasrat kekuasaan. Padahal, sejumlah pasal telah mencoreng nama Aceh karena dianggap tak mampu relevan sesuai zaman. Coba perhatikan!