Ganti Menteri, Ganti Kurikulum: Kebijakan Pendidikan Indonesia Sulit Konsisten

Mahasiswi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta yang tertarik dengan buku dan kesetaraan perempuan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kiranti Bening tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam konteks sosiologi pendidikan, kebijakan pendidikan bukan hanya sekadar pilihan manajerial, tetapi juga mencerminkan struktur sosial dan dinamika kekuasaan yang ada. Fenomena "Ganti Menteri, Ganti kurikulum" di Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan masih dilihat sebagai alat politik, bukan sebagai sistem sosial yang mandiri. Setiap kali terjadi pergantian pemimpin, muncul visi baru yang biasanya menghentikan kesinambungan kebijakan yang ada sebelumnya. Hal ini mengakibatkan pendidikan nasional kehilangan arah yang jelas dan terus-menerus dalam jangka panjang.
Emile Durkheim, seorang tokoh utama dalam bidang sosiologi, mengungkapkan bahwa pendidikan berperan secara sosial dalam menjaga kesatuan dan kestabilan masyarakat. Dalam perspektif ini, seharusnya kebijakan pendidikan berfungsi sebagai alat untuk menduplikasi nilai-nilai dan solidaritas sosial. Namun, di Indonesia, fungsi untuk mengintegrasikan tersebut sering terganggu oleh perubahan kebijakan yang terlalu sering terjadi. Perubahan kurikulum tidak selalu mencerminkan tuntutan sosial yang baru, melainkan lebih kepada ambisi politik dari para pembuat kebijakan untuk meninggalkan tanda tertentu. Ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan belum memiliki kemandirian yang kuat dari pengaruh politik.
Kekurangan stabilitas dalam kebijakan juga mengindikasikan lemahnya penginstitutionalisasian pendidikan. Dalam konteks masyarakat saat ini, seharusnya kebijakan publik berjalan sesuai dengan prinsip rasional dan berkelanjutan, bukan berdasarkan kekuasaan pribadi. Namun, sistem birokrasi pendidikan di Indonesia masih berdimensi hierarkis dan bersifat patrimonial. Kebijakan dibuat secara top-down tanpa keterlibatan yang memadai dari guru, ilmuwan, maupun masyarakat sipil. Hal ini menyebabkan munculnya kurikulum baru tanpa adanya persiapan struktural di lapangan, yang menimbulkan jurang antara perancangan kebijakan dan penerapan pendidikan.
Pierre Bourdieu memandang pendidikan sebagai suatu tempat untuk reproduksi sosial yang di mana nilai-nilai dan struktur kekuasaan diperbaharui melalui habitus dan modal kultural. Dalam konteks Indonesia, kebijakan yang tidak konsisten justru menguatkan ketidaksetaraan modal kultural antara sekolah-sekolah. Sekolah-sekolah di kota yang memiliki lebih banyak sumber daya dan akses informasi dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan kurikulum yang baru, sedangkan sekolah-sekolah di daerah terpencil mengalami keterlambatan. Sebagai akibatnya, kebijakan yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas malah memperparah ketimpangan sosial.
Instabilitas kebijakan juga menghasilkan tuntutan untuk beradaptasi yang terus-menerus bagi para guru dan siswa. Para guru, yang seharusnya berfungsi sebagai penggerak perubahan sosial, sering terperangkap dalam kegiatan administratif untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru yang masih dalam tahap pengembangan. Sementara itu, siswa berkembang dalam lingkungan pembelajaran yang belum sepenuhnya terbentuk. Situasi ini mengakibatkan keterlambatan budaya, perubahan dalam kebijakan berlangsung lebih cepat dibandingkan kesiapan sosial dan kultural dari orang-orang yang menjalankannya.
Untuk mengakhiri siklus ini, sistem pendidikan di Indonesia harus beralih dari pola pikir politik ke pola pikir institusional. Perubahan dalam pendidikan seharusnya didasarkan pada penelitian yang konkret dan evaluasi yang berlangsung lama, dengan melibatkan keterlibatan berbagai aktor sosial di berbagai tingkatan. Pemerintah perlu membangun badan independen yang menjamin kelangsungan arah kebijakan di antara pemerintahan yang berbeda. Konsistensi bukan berarti menolak inovasi, tetapi memastikan bahwa setiap perubahan didasari oleh kebutuhan sosial yang sebenarnya, bukan hanya keinginan pribadi.
Pendidikan yang solid dapat menghasilkan sistem sosial yang fleksibel, bukan yang hanya bereaksi. Hanya melalui kebijakan yang berkelanjutan dan berlandaskan ilmu pengetahuan, pendidikan di Indonesia dapat menjalankan perannya sesuai dengan pandangan Durkheim yaitu meningkatkan kohesi sosial dan menghindari perangkap reproduksi ketidaksetaraan seperti yang diungkapkan oleh Bourdieu. Selama orientasi pendidikan terus berganti mengikuti perubahan kekuasaan, kita hanya akan mendidik generasi yang bisa beradaptasi, bukan yang mampu memahami dan memperbaiki lingkungan sekitarnya.
