Konten dari Pengguna

Dandi Darmadi: Pentingnya Akreditasi Era Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

SEVIMA
Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
19 Januari 2025 23:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada seminar SEVIMA yang rutin dihadiri ribuan rektor dan dosen se-Indonesia, Dr. Dandi Darmadi, M.A.P., pakar digitalisasi kampus dan pendidikan tinggi, memberikan wawasan mendalam tentang kewajiban perguruan tinggi dan program studi dalam mengajukan akreditasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Seminar ini bertujuan memberikan arahan bagi institusi pendidikan tinggi untuk memahami pentingnya akreditasi dan dampaknya terhadap keberlanjutan operasional.
ADVERTISEMENT
Kewajiban Mengajukan Akreditasi
Dr. Dandi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, setiap perguruan tinggi dan program studi yang belum terakreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi. "Permohonan akreditasi ini harus diajukan paling lambat satu tahun sejak peraturan diundangkan," ujar Dandi. Ia menekankan bahwa akreditasi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen institusi untuk menjamin mutu pendidikan.
Dalam peraturan tersebut, akreditasi menjadi indikator utama bagi pemerintah untuk menilai kelayakan perguruan tinggi atau program studi dalam menyelenggarakan pendidikan. "Perguruan tinggi yang tidak mengajukan akreditasi tepat waktu dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk pencabutan izin operasional," tambahnya.
Konsekuensi Tidak Mengajukan Akreditasi
Menurut Dandi, pencabutan izin operasional adalah langkah tegas yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa hanya institusi berkualitas yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi. "Jika perguruan tinggi tidak memenuhi kewajiban ini, Mendikbudristek memiliki wewenang untuk mencabut izin penyelenggaraan. Ini adalah kebijakan yang tegas namun diperlukan untuk menjaga standar mutu pendidikan," jelas Dandi.
ADVERTISEMENT
Langkah ini, lanjutnya, juga dimaksudkan untuk melindungi mahasiswa dari risiko pendidikan di institusi yang tidak terjamin kualitasnya. "Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional," katanya.
Dukungan Teknologi dalam Proses Akreditasi
Dr. Dandi juga menyoroti peran teknologi dalam membantu perguruan tinggi memenuhi kewajiban akreditasi. "SEVIMA Platform hadir untuk mempermudah proses pengelolaan data akreditasi, mulai dari pengumpulan dokumen hingga penyusunan laporan," ungkapnya. Dengan teknologi berbasis cloud, platform ini memungkinkan pengelolaan data yang terintegrasi dan dapat diakses secara real-time, sehingga mempercepat proses akreditasi.
Ia menambahkan bahwa teknologi juga membantu perguruan tinggi dalam melakukan evaluasi diri, salah satu tahap penting dalam proses akreditasi. "Evaluasi diri yang baik memungkinkan institusi untuk memahami kekuatan dan kelemahannya, serta merencanakan perbaikan secara berkelanjutan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Membangun Budaya Mutu
Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban, Dandi menekankan bahwa proses akreditasi adalah langkah awal dalam membangun budaya mutu di perguruan tinggi. "Akreditasi bukan hanya tentang mendapatkan status, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan pendidikan yang terus berinovasi dan meningkatkan kualitas," ujarnya.
Ia mengajak seluruh peserta seminar untuk melihat akreditasi sebagai peluang untuk membangun institusi pendidikan yang lebih baik. "Dengan adanya peraturan ini, kita semua didorong untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan generasi yang kompeten dan siap bersaing di tingkat global," tutup Dandi.
Seminar ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya akreditasi dalam era Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Dengan dukungan teknologi seperti SEVIMA Platform dan komitmen pada peningkatan kualitas, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan dapat memenuhi standar akreditasi dan terus berkembang menuju pendidikan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT