Konten dari Pengguna

Aturan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Berlaku: UMKM Omzet Rp 500 Juta Aman

Krisnawati Riama S

Krisnawati Riama S

ASN Kementerian Keuangan

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Krisnawati Riama S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaku UMKM mulai disiplin melakukan pencatatan omzet. Ilustrasi: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku UMKM mulai disiplin melakukan pencatatan omzet. Ilustrasi: Gemini AI

Kabar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk para seller di marketplace resmi menjadi kenyataan bulan ini. Pemerintah menggandeng platform raksasa Shopee,Tokopedia, Lazada dan Blibli untuk memungut pajak secara otomatis dari transaksi penjualan mulai Agustus ini.

Kebijakan baru ini sempat memicu kepanikan di grup-grup komunitas pedagang online. Banyak pedagang kecil cemas keuntungannya yang tipis bakal makin tergerus potongan otomatis sistem.

Aturan PPh Pasal 22 Marketplace Terbaru dan Skema Pemungutan Pajak Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli

Pemerintah sebenarnya menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak untuk mempermudah administrasi. Melalui skema PPh Pasal 22 yang resmi berlaku per Agustus ini, platform memotong pajak secara otomatis ketika transaksi selesai. Langkah ini membidik transaksi bisnis skala menengah hingga besar yang berputar deras di dunia digital.

Meski begitu, aturan ini bukan berarti memukul rata semua penjual. Pemerintah menetapkan batasan yang cukup jelas agar roda bisnis pedagang kecil tidak mandek di tengah jalan.

Batas Omzet Bebas Pajak UMKM dan Nasib Penjual Omzet di Bawah Rp 500 Juta

Bagi Anda pedagang kecil, usahakan tetap tenang. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih memegang janji manisnya. Pedagang yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak kena potongan pajak ini.

Artinya, fasilitas pembebasan pajak tetap berlaku utuh. Seller yang masuk kategori ini cukup menyampaikan surat pernyataan atau bukti validasi status UMKM ke pihak platform agar sistem tidak memotong saldo penjualan secara otomatis.

Cara Mengurus Bebas PPh Pasal 22 UMKM di E-Commerce agar Penjualan Tetap Cuan

Kunci utamanya ada pada kerapian data keuangan Anda. Seller wajib mencatat omzet bulanan dan memastikan status perpajakannya terintegrasi di platform e-commerce.

Jika omzet tahunan Anda belum menembus angka setengah miliar rupiah, segera perbarui profil toko di Shopee, Tokopedia, Lazada maupun Blibli. Unggah dokumen pendukung yang diminta berupa surat pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) agar sistem mengenali toko Anda sebagai seller yang tidak dipungut PPh Pasal 22.

Langkah pemerintah menata sistem perpajakan digital ini sejatinya menjadi sinyal positif bagi ekosistem perdagangan Indonesia. Transparansi yang terbangun akan menciptakan iklim persaingan yang jauh lebih sehat dan setara antara pedagang online dan offline.

Bagi pelaku UMKM, aturan ini justru menjadi momen emas untuk merapikan pembukuan usaha. Dengan catatan keuangan yang makin tertata dan perlindungan dari negara atas pengusaha kecil yang omzetnya sampai dengan Rp 500 juta, bisnis lokal punya dasar yang kuat untuk berkembang dan makin percaya diri menembus pasar yang lebih luas.