Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Ronald Tannur Divonis Bebas
Didakwa sengaja rampas nyawa orang lain, yakni pacarnya sendiri, tapi vonisnya bebas. Vonis Ronald Tannur itu dibacakan majelis hakim di PN Surabaya, 24 Juli 2024. Katanya, Ronald tak terbukti bersalah atas pembunuhan tersebut.