Siap-siap Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%

Siap-siap Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Kenaikan itu berdampak pada kenaikan pajak untuk pembangunan rumah sebesar 2,4 persen dari sebelumnya 2,2 persen. Ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
3 Konten
Terbaru