Tak Dibatasi Lagi, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres

Tak Dibatasi Lagi, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres

Mahkamah Konstitusi hapus ambang batas pencalonan presiden-wapres 20 persen. Selama ini, calon cuma bisa diusung partai atau gabungan partai yang punya kursi di DPR minimal 20% atau suara sah nasional minimal 25% dalam pileg sebelumnya.
3 Konten
Terbaru