Vonis Para Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Empat anggota BAIS TNI divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 1,5-3 tahun, dengan dua terdakwa juga disanksi pemecatan dari TNI.
3 Konten
Terbaru
