100 CPNS Mengundurkan Diri, Ada yang Beralasan Gajinya Tak Sesuai Ekspektasi
ยทwaktu baca 2 menit

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Berdasarkan data dari BKN Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri paling banyak, yakni mencapai 11 orang. Diikuti Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masing-masing 6 orang.
Adapun peserta yang lulus seleksi Calon PNS tahun 2021 jumlahnya mencapai 112.513 orang. Lalu, hanya 111.729 orang yang mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.
Salah satunya, disebabkan akibat gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada juga CPNS yang mengakui telah kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ungkap Satya kepada kumparan, Jumat (27/5).
Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Satya menjelaskan bahwa CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi. Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya.
Selain itu, lanjut Satya, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 35 juta.
Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.
Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. "Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
