Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
100 CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Tak Sesuai Harapan, Bakal Didenda Negara
28 Mei 2022 7:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.
Salah satunya, disebabkan akibat gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada juga Calon PNS yang mengaku telah kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ungkap Satya kepada kumparan, Jumat (27/5).
Satya mengungkapkan mundurnya ratusan CPNS menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
"Kalau besaran nominal kerugian belum dihitung, tapi kalau dilihat dari besaran denda kerugiannya cukup besar," kata dia.
Untuk rinciannya, pihak BKN belum menghitung secara detail. Tapi Satya memastikan bahwa dari jumlah denda yang dikenakan sangat besar. Dia juga menjelaskan, pengunduran diri yang dilakukan CPNS penerimaan tahun 2021 bukan hal pertama yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Selalu ada yang mengundurkan diri di setiap periode seleksi CPNS," ungkap Satya.
Sanksi Blacklist dan Denda Hingga Rp100 Juta
Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya.
Selain itu, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 35 juta.
Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.
Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. "Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.