Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Saya membawa sejumlah berkas sebagai persyaratan. Lalu saya disuruh tanda tangan. Dari situ saya ke kantor notaris, lokasinya tak jauh dari lokasi pertama. Tak sampai sejam, hanya 30 menit izin usaha saya keluar,” kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta, 26 Agustus 2019 lalu.
Pengalaman 18 tahun silam itu, dia tuturkan di hadapan peserta pembekalan anggota DPR dan DPD terpilih. Sebagai sosok berlatar pengusaha, pengalaman mengurus izin yang serba singkat dan pasti itu, sangat berkesan bagi Jokowi.
"Tak ada 30 menit saya di situ izin sudah (rampung), bisa bikin pabrik dan lain-lain. Itu di Dubai 18 tahun lalu. Di sini? Coba investor mengurus pembangkit listrik, 6 tahun lebih baru selesai," kata Jokowi lagi.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluhkan soal rumitnya mengurus perizinan usaha di Indonesia. Bahkan sudah berkali-kali. Dia pernah mencontohkan, untuk membangun pembangkit listrik, diperlukan 259 perizinan.
“Apa enggak terengah-engah investornya? Enggak mungkin selesai 3 tahun, 259 izin siapa yang kuat?" katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu wajar kesal. Karena rumitnya perizinan , membuat investor enggan masuk. Padahal investasi salah satu pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Angka pertumbuhan rata-rata 7 persen per tahun yang dijanjikan sejak periode pertama pemerintahannya, tak juga tercapai.
"Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan," kata Jokowi dalam pidato perdananya pasca-Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Omnibus law, adalah jurus pamungkas yang ditawarkan Jokowi untuk membongkar birokrasi perizinan yang saban kali dia keluhkan. Omnibus law merupakan satu undang-undang yang mengulas suatu topik besar, yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang. Istilah sederhananya ini undang-undang sapu jagat.
Dalam acara "Laporan Tahun 2019 dan Refleksi 2020" yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menyatakan terus memangkas peraturan yang jumlahnya sangat banyak. Sebab saat ini terdapat 8.451 peraturan di tingkat pusat dan 15.985 peraturan daerah. Selain itu juga memperbaiki UU.
"Pemerintah bersama DPR terus berupaya mengembangkan sistem hukum yang kondusif, antara lain mensinkronkan UU melalui satu UU saja, Omnibus law. Akan dipangkas dan disederhanakan," ujar Jokowi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Di omnibus law , harapannya topik besar itu diatur tuntas dan sinkron dari ujung ke ujung. Tidak saling bertentangan seperti saat tersebar di berbagai undang-undang. Ini diharapkan jadi jalur cepat bagi investor untuk menanamkan modalnya dan menggerakkan ekonomi Indonesia.
Jokowi menyodorkan dua omnibus law, yakni Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan Perpajakan.
Untuk menyusun omnibus law Cilaka, pemerintah melibatkan 120 orang ke dalam satgas. Tugasnya menginventarisasi permasalahan dan memberi masukan guna perumusannya. Enam belas dari mereka, merupakan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Dua puluh dua anggota ketua asosiasi bisnis. Kepalanya, Ketua Umum Kadin.
Apa isi pasal per pasal dari masing-masing RUU itu? Belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Buruh pun menolak omnibus law. Mereka berunjuk rasa ke DPR dan Istana Kepresidenan.
Beberapa hal yang mereka persoalkan, di antaranya ketimpangan sanksi pidana antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, PHK yang cenderung dipermudah, pembebasan buruh kontrak dan outsourcing, serta penghapusan aturan upah minimum.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka memang mengarah ke terciptanya ekosistem upah rendah.
“Untuk yang sifatnyal labor intensif maka bisa berimplikasi pekerja yang produktivitasnya rendah akan tersingkir secara perlahan dengan pekerja yang produktivitasnya tinggi. Konsekuensi akan terjadi pasar kerja yang dinamis dengan turn over pekerja yang cukup tinggi,” katanya.
Dia melihat, jika diberlakukan aturan itu bisa menciptakan potensi pengangguran atau pekerja akan menurunkan daya tawar tingkat upahnya.
Atas penolakan kaum buruh, pemerintah bukan merespons substansinya. Kementerian Koordinator Perekonomian justru menyebut penolakan para buruh tidak didasarkan pada draf resmi omnibus law dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai,” kata Susiwijono melalui pernyataan resmi yang dikutip kumparan, Rabu (22/1).
RUU Cilaka itu tak hanya mengatur aspek ketenagakerjaan. Secara keseluruhan ada 11 cluster yang diatur di dalamnya. Di antaranya soal perizinan, investasi, UMKM, pengadaan lahan, administrasi pemerintahan, hingga pengaturan sanksi.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), menuntut pemerintah membatalkan RUU tersebut. Alih-alih meneruskan pembahasannya, Koalisi menuntut pemerintah berfokus pada pemenuhan hak masyarakat miskin, marginal, dan kelompok rentan.
Yang tak kalah penting, Koalisi menuntut pemerintah melibatkan masyarakat, dalam setiap proses perubahan kebijakan.
ADVERTISEMENT
Tapi berbagai suara penolakan itu seperti angin lalu. Saat ini, kedua rancangan undang-undang omnibus law tersebut sudah diteken Jokowi dan disodorkan ke DPR untuk dibahas.