13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

25 Juni 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
ADVERTISEMENT
Tersangka tersebut terdiri dari 13 korporasi dan satu orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun 13 korporasi tersebut merupakan perusahaan manajer investasi.
"Hari ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan sampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kami menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak penyalahgunaan keuangan di Jiwasraya terhadap 13 korporasi atau dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Kamis (25/6).
Menurut Hari, kerugian yang disebabkan 13 korporasi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Angka ini merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK, yaitu sebesar Rp 15,81 triliun.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya diduga sebagai tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Agung menduga adanya praktik pencucian uang.
"Untuk yang 13 korporasi tadi penyidik juga menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Selain 13 korporasi tersebut, penyidik juga menetapkan tersangka baru yang merupakan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH. Tersangka pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.
"Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang," ujar Hari.
Menurut Hari, peran tersangka dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan di Jiwasraya.
"Termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," tandasnya.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, 13 manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi. Adapun ke 13 perusahaan tersebut yaitu:
ADVERTISEMENT
PT DMI PT OMI PT PPI PT MD PT PAM PT MNCAM PT MAM PT GC PT JCAM PT PA PT CC PT TII PT SAM