151 Jabatan di KKP Kosong, Menteri Edhy Klaim Urus Izin Jadi Susah

20 November 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencatat ada sebanyak 151 jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kosong. Jabatan yang kosong akan segera diisi untuk meningkatkan kinerja KKP terutama dalam mengurus perizinan di daerah.
ADVERTISEMENT
“Kemarin itu kami waktu datang ke daerah melihat susah urus perizinan karena kurang tenaga kerja. Enggak ada yang urus. Harusnya kan kalau ada bisa langsung,” katanya saat ditemui di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).
Edhy Prabowo menyebut, kosongnya sebanyak 151 jabatan ini dikarenakan manajemen kementerian di periode sebelumnya. Sayangnya, dia tidak merinci bagaimana masa kepemimpinan di periode sebelumnya bisa membuat kekosongan jabatan hingga 151 posisi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara itu, Sekjen KKP Nilanto Perbowo menjelaskan bahwa persoalan terkait 151 posisi jabatan kosong itu terjadi lantaran pihaknya melakukan persiapan efisiensi di dalam kementerian pada masa mendatang.
Nilanto mengingatkan bahwa KKP dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memiliki manajemen talent pool yang cukup baik. Nilanto juga mengungkapkan bahwa untuk posisi eselon II, KKP sudah bisa melakukan pemilihan secara langsung tanpa melalui seleksi secara terbuka lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk eselon III dan di bawahnya masih dalam proses dan sedang dilakukan kajian teknis dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.