Kumparan Logo

2 Maskapai Terbang dari China Jadi Sorotan, Ternyata Masih Ada WNA Bisa Masuk RI

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

Pesawat milik dua maskapai penerbangan nasional yakni Lion Air dan Citilink terpantau akan terbang dari China ke Jakarta. Hal ini menjadi sorotan, karena pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 3-4 di sejumlah wilayah dan melarang WNA (Warga Negara Asing) masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, membenarkan adanya penerbangan kedua maskapai tersebut. Yakni Lion Air untuk rute Jakarta-Wuhan (PP) dan Citilink untuk rute Jakarta-Kunming (PP).

kumparan post embed

"Penerbangan JT (Lion Air): CGK-WUH pp dan QG (Citilink): CGK-KMG pp merupakan penerbangan reguler dengan frekuensi 1x per minggu berdasarkan persetujuan rute reguler untuk Summer 2021 yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara," kata Novie kepada kumparan, Jumat (13/8).

Dia pun menambahkan, masuknya WNA dari penerbangan kedua maskapai tersebut ke Indonesia, masih dimungkinkan. Karena menurutnya, ada yang dikecualikan dari pelarangan WNA masuk Indonesia di masa PPKM Level 3-4.

Rute penerbangan Wuhan-Indonesia terlihat dari live air traffic. Foto: Dok. Flightradar24

Novie menjelaskan tidak semua WNA dibatasi untuk masuk Indonesia. Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021, pembatasan WNA masuk NKRI dikecualikan terhadap:

a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;

b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;

kumparan post embed

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan

d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

Sebelumnya, pelarangan orang asing masuk Indonesia di masa PPKM Level 3-4, ditetapkan dalam Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

"Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7) lalu.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: