Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2023 Cukai Rokok Naik, Produk Plastik dan Minuman Manis Juga Kena Pungutan
15 Desember 2022 8:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif juga berlaku untuk cukai elektrik sebesar 15 persen selama lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya rokok, pemerintah juga resmi menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK berlaku pada 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.
Berdasarkan beleid yang diperoleh kumparan pada Selasa (14/12), Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 November 2022.
"Pendapatan cukai produk plastik Rp 980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022, Selasa (14/12).
Tak hanya itu, Jokowi juga menargetkan pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp 8,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sri Mulyani memastikan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 tidak berdampak besar ke inflasi.
Sri Mulyani mengatakan bobot rokok dalam inflasi relatif kecil. Sehingga, ia menegaskan dampak kenaikan cukai tersebut masih bisa dikelola dengan baik.
"Dampak inflasi sangat terbatas, 0,1 - 0,2 percentage point (ppt). Sedangkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sangat minimal, 0,01 sampai 0,02 (ppt)," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (12/12).