news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3,5 Juta Pekerja Terdampak Pandemi: Dirumahkan Sampai PHK, Terbanyak di Jabar

10 Agustus 2020 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sektor ketenagakerjaan termasuk yang paling terdampak akibat pandemi, mulai dari PHK hingga dirumahkan. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sektor ketenagakerjaan termasuk yang paling terdampak akibat pandemi, mulai dari PHK hingga dirumahkan. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona COVID-19 berdampak besar ke sektor ketenagakerjaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengungkapkan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi dan paling banyak di Provinsi Jawa Barat atau Jabar.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan hingga 31 Juli 2020 total pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, data yang sudah di-cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang (yang terdata by name by address).
Data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
"Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan tenaga kerja yang terdampak pandemi paling banyak. Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak COVID-19 ini ke depannya," kata Ida Fauziyah melalui pernyataan resmi, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
Menurut data yang dihimpun Kemnaker hingga 31 Juli 2020, pekerja formal maupun informal yang terdampak COVID-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
Sesuai arahan Presiden Jokowi, lanjut Ida, Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus. Termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu menambahkan, Pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.
"Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," ungkap Ida.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengungkapkan bahwa kondisi ketenagakerjaan yang ada di Jabar saat ini tingkat angka pengangguran terbuka masih cukup tinggi. Ditambah lagi, masih tingginya angka disparitas UMK ditingkat Kabupaten/ Kota, yang berdampak pada minimnya produktivitas dan daya saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.
"Tentu Kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik," ungkap Taufik.