Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah. Adapun jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan pada tahun ini tercatat sebanyak 96,8 juta orang.
"Berlaku per 1 Agustus 2019 kebijakan itu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf kepada kumparan, Kamis (1/7).
Meski jumlah kepesertaan berkurang, Iqbal mengatakan jumlah peserta PBI ‎BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai pemerintah tetap 96,8 juta orang, karena ada tambahan penerima PBI seperti bayi baru lahir dan peserta dari masyarakat miskin.
"Secara bersamaan sudah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Dukcapil Kemendagri," katanya.
Untuk mengetahui status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1-500-400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau media sosial resmi BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kalau peserta sudah lapor dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran belum memadai, maka dinas sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos untuk menjadi peserta PBI di periode selanjutnya," tambahnya.
Berikut beberapa masalah yang menyebabkan 5,2 juta peserta BPJS tersebut disetop iurannya:
1. NIK Tak Jelas
Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri, menjelaskan penonaktifan itu dilakukan karena peserta PBI sudah tidak terdaftar lagi dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos karena berbagai alasan.
"Jumlah yang dinonaktifkan itu 5,2 juta. Dari 5,1 juta, NIK-nya tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak 2014 hingga sekarang. Sisanya sudah meninggal, data ganda, atau masuk ke segmen lain," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemensos Sonny Manalu menjelaskan, pihaknya menghentikan iuran tersebut karena alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak jelas.
"Tidak mungkin Kemensos secara sepihak menentukan siapa yang berhak mendapat bantuan atau tidak, kita bekerja sama dengan BPJS," kata Sonny.
"Itu terdapat 5.113.842 jiwa peserta PBI yang berada di luar data Kemensos, ditemukan tidak jelas status NIK selama tahun 2014 sampai sekarang. Mereka semua tidak pernah mengakses," tambahnya.
2. Diklaim untuk Beri Ruang Keadilan
Manalu menjelaskan, kebijakan Kemensos itu untuk memberikan ruang keadilan bagi mereka yang datanya telah lengkap, namun tak bisa menjadi peserta BPJS yang tergabung dalam PBI.
"Tentu di satu sisi Kemensos terdapat hampir 6 juta sekian yang sudah punya data valid yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, dia miskin datanya lengkap tapi tidak masuk. Di satu sisi ada di dalam tapi syaratnya tidak lengkap. Maka (demi) keadilan, Kemensos memberikan ruang kepada mereka yang sudah berhak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
3. Tak Pernah Akses BPJS dalam 4 Tahun
Masyarakat yang telah dihentikan iurannya, bisa masuk kembali menjadi peserta PBI, namun jika sudah memenuhi persyaratan lengkap terutama NIK yang jelas.
"Maka mereka yang sudah tidak masuk ini, bisa masuk lagi jika sudah memenuhi syarat. Seakan-akan dikeluarkan, padahal sebenarnya tidak seperti itu," ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana jika peserta yang dihentikan dalam kondisi sehat, akibatnya tak pernah mengakses BPJS Kesehatan , Manalu menegaskan fokus Kemensos pada mereka yang NIK-nya tak jelas dan selama empat tahun tak pernah mengakses BPJS.
"Saya juga tak pernah mengakses, saya sehat, rajin olah raga. Ini NIK-nya tidak jelas, tidak pernah akses empat tahun, maka prioritas kita di situ. Maka kita tidak masukkan data itu. Jadi fokus kita ini NIK yang tidak jelas," ujar Manalu.
ADVERTISEMENT